Lemkapi Dukung Polri Jerat Caleg Terpilih DPRK Aceh Tamiang Tersangka 70 Kg Narkoba Sabu Pakai TPPU
(Lemkapi) Edi Hasibuan menyoroti penangkapan Caleg terpilih DPRK Aceh Tamiang, Sofyan terkait kasus peredaran Narkoba.
Penulis: Adi Suhendi
Editor: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan menyoroti penangkapan Caleg terpilih DPRK Aceh Tamiang, Sofyan terkait kasus peredaran Narkoba.
Sofyan (34) ditangkap Bareskrim Polri terkait peredaran gelap narkoba jenis sabu seberat 70 kilogram dari Malaysia.
Edi mengapresiasi keberhasilan Bareskrim Polri mengungkap sindikat narkoba kakap jaringan Aceh-Malaysia yang melibatkan caleg terpilih DPRK Aceh.
Dosen pascasarjana Universitas Bhayangkata Jakarta ini mengatakan keberhasilan Direktorat Narkoba Bareskrim Polri tersebut membuat masyrakat terkejut bahwa selama ini ada Caleg yang menggunakan bisnis Narkoba sebagai bisnisnya untuk mewujudkan cita-citanya menjadi anggota DPR.
"Sungguh memprihatinkan melihat ada caleg terpilih yang biaya politiknya dari bisnis Narkoba," kata Edi kepada Tribunnews.com, Selasa (28/5/2024).
Mantan anggota Kompolnas ini pun mendukung Polri memberikan hukuman berat dan menerapkan undang-undang tindak pidana pencucian uang atau TPPU dalam kasus tersebut.
"Keberjasilan Polri mengingkap sindikat ini telah menyelanatkan jutaan masyarakat dari bahaya Narkoba," ucapnya.
Diketahui penangkapan Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPRK terpilih Aceh Tamiang, Sofyan (34) berawal dari diamankannya tiga orang IA, RY, dan SR, oleh personel Pengamanan Objek Vital (Pamobvit) TNI AL di Pelabuhan Bakauhuni, Lampung, Minggu (10/3/2024).
Saat itu, ketiga pelaku hendak menyeberang ke Pulau Jawa dengan membawa barang bukti 70 kilogram sabu asal Malaysia.
Barang haram tersebut ditemukan petugas dari mobil Toyota Innova yang digunakan tiga tersangka dari Aceh.
Kemudian, kasus tersebut ditangani Bareskrim Polri.
Penyidik Bareskrim Polri pun melakukan pengembangan hingga akhirnya diketahui bila seorang pelaku yang diamankan di Pelabuhan Bakauhuni merupakan kerabat dari Sofyan.
Penyidik Bareskrim Polri pun bergerak cepat memburu Sofyan.
Setelah melakukan serangkaian proses penyelidikan, penyidik mengetahui keberadaan Sofyan berada di Kota Aceh Tamiang.
Lantas penyidik Bareskrim pun berkoordinasi dengan Polres Aceh Tamiang menangkap Sofyan di sebuah toko pakaian, Sabtu (25/5/2024).
Setelah ditangkap, Polisi membawa Sofyan ke Polres Aceh Tamiang.
Tidak lama, Sofyan langsung dibawa ke Medan, selanjutnya dibawa tim Mabes Polri ke Jakarta dan ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
Bareskrim Polri mengungkap peran Sofyan dalam kasus peredaran narkoba tersebut.
Diretut Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa mengatakan Sofyan berperan sebagai bandar narkoba jenis sabu jaringan Internasional.
"Peran yang bersangkutan sebagai pemilik barang dan pemodal serta pengendali dan berhubungan langsung dengan pihak Malaysia," kata Mukti, Senin (27/5/2024).
Diketahui, Sofyamn merupakan Caleg terpilih DPRK Aceh Tamiang dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Politikus PKS Nasir Djamil menyatakan Sofyan telah dipecat dari kader PKS usai ditangkap Bareskrim terkait kasus Narkoba.
Kata Nasir, keputusan pemecatan itu ditempuh mengingat kasus yang menjerat Sofyan merupakan kejahatan luar biasa.
"Iya dong (dipecat) apalagi narkoba kan, kan itu kejahatan yang ekstra ordinary. Jadi, gak mungkin gak dilakukan seperti itu (dipecat)," kata Nasir kepada awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (28/5/2024).
Atas adanya insiden terhadap caleg terpilih tersebut, Nasir yang juga merupakan politikus asal Aceh meminta maaf kepada seluruh masyarakat di Aceh.
Kata dia, apa yang dilakukan Sofyan tersebut tidak mengatasnamakan Partai, sebab, pihaknya menyebut tidak pernah mengetahui kondisi demikian.
"Kita meminta maaf kepada masyarakat Aceh atas peristiwa ini karena ini di luar kehendak dan kemauan kami, kan. Apalagi, kita enggak tahu selama ini, dia menjadi bagian dari sindikat itu," kata dia.
Terkait dengan proses hukum, Nasir menyebut akan menghormati dan akan menyerahkannya kepada pihak yang berwenang.
"Tapi kan soal peran dan posisi dia tunggu saja. Proses hukum yang sedang berjalan. Peran dan posisinya kita enggak tahu," kata dia.
Nasir pun sebelumnya menyebut Sofyan diduga menggunakan hasil bisnis Narkobanya untuk membiayai kampanye pribadi di Pemilu 2024.
Nasir Djamil mengaku dirinya sempat berinteraksi dengan Sofyan selama masa kampanye.
Belakangan, barulah ia mengetahui bahwa ia berdagang narkoba yang hasilnya dipakai untuk berkampanye.
"Saat Pileg saya sempat berinteraksi dan mengetahui juga dari beberapa rekan dia cukup banyak cuan untuk membiayai kampanyenya. Dan saya kan tidak tau waktu itu kalau ternyata cuan itu berasal dari jaringan perdagangan narkoba," ucap Nasir di Kompleks Parlemen kemarin.
Lebih lanjut, Nasir menambahkan bahwa Sofyan berdagang narkoba untuk membiayai kampanye hanya masih dugaan.
Hanya saja, PKS tidak tahu Calegnya itu ternyata terlibat sindikat peredaran narkoba.
"Itu kan masih dugaan. Ketika di lapangan saya mendapat informasi bahwa yang bersangkutan mampu membiayai kegiatan kampanyenya, saya nggak tahu siapa dia, yang saya tahu dia seorang swasta," ungkapnya.
Baca juga: Caleg Terpilih di Aceh Ditangkap Polisi Terkait Kasus Narkoba, Komisi III DPR: Malu Sama Masyarakat
"Ini kan masih dugaan. Apakah benar bahwa cuan yang digunakan kegiatan kampanye itu bagian dari kejahatan itu. Kita tunggu saja nanti itu, bagaimana keterangan penyidik atau pihak berwenang terkait masalah itu," katanya.