Mantan Wakil Ketua MK: KPU Harus Jujur Sudah Langgar Prinsip Keteraturan Rekap Suara di Papua
KPU harus konsisten dalam menjalankan perintah undang-undang, di mana rekapitulasi berjenjang dilakukan mulai dari tingkat TPS hingga nasional.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tirbunnews,com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2018-2022, Aswanto meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk jujur mengakui bahwa banyak daerah di Papua yang menggunakan sistem noken atau ikat, tidak dilakukan rekapitulasi suara di tingkat TPS.
Rekapitulasi langsung dilakukan pada tingkat distrik atau kecamatan.
“Saya mohon kepada teman-teman KPU bisa jujur mengatakan bahwa sekian banyak daerah di Papua yang tidak dilakukan itu," kata Aswanto saat hadir menjadi ahli dalam perkara nomor 92 yang dimohonkan PAN pada perkara sengketa hasil pemilihan umum (PHPU) perkara 92 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (27/5/2024).
Menurutnya, KPU harus konsisten dalam menjalankan perintah undang-undang, di mana rekapitulasi berjenjang dilakukan mulai dari tingkat TPS hingga nasional.
Secara yuridis formal, Aswanto menegaskan bahwa tak dilaksanakannya rekapitulasi di tingkat TPS sama saja melanggar asas keteraturan tersebut.
"Teman KPU harus konsisten, sekalipun itu noken atau ikat, harus dilakukan perhitungan di tingkat TPS," katanya.
"Secara yuridis formal saya sekali menegaskan bahwa semestinya, menurut UU, penghitungan suara sekalipun itu noken harus tetap dilakukan di TPS dan hasil itu kalau Papua melalui kepala kampung diserahkan kepada distrik lalu dilakukan rekapitulasi secara berjenjang dari kecamatan sampai pusat, itu mestinya sah menurut saya," jelas dia.
Baca juga: Caleg Golkar Papua Tengah Septinus Tipagau Minta MK Kembalikan Hasil Suara Noken
Namun lanjutnya, pertanyaan sebenarnya adalah apakah pelongkapan tahapan rekapitulasi suara itu harus berujung pada pembatalan semua hasil pemilihan di daerah Papua.
Baca juga: Hasil Suara di Papua Kerap Berubah Saat Rekapitulasi, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken
"Secara yuridis formal itu bertentangan dengan asas. Pertanyaannya adalah, apakah kita harus membatalkan semua wilayah, semua hasil pemilihan di daerah Papua yang tidak mengikuti semua tahapan - tahapan itu," tanya Aswanto.