Menkominfo Budi Arie Sebut Judi Online Terindikasi Kejahatan Pencucian Uang
Menkominfo Budi Arie Setiadi mengatakan praktik judi online disinyalir dan diduga oleh sejumlah analisa terindikasi sebagai kejahatan pencucian uang.
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan, bahwa praktik judi online masih marak di tengah-tengah masyarakat.
Padahal, kini pihaknya bersama sejumlah pihak masih terus berupaya memberantas praktik judi online.
Budi pun mengatakan, bahwa praktik judi online disinyalir dan diduga oleh sejumlah analisa, terindikasi sebagai kejahatan pencucian uang.
"Walaupun berbagai analisa, ini juga ada hal-hal lain dari transaksi judi online, termasuk juga indikasi-indikasi pencucian uang," kata Menteri Budi Arie.
Budi Arie pun membeberkan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) soal besaran transaksi judi online yang terjadi di tahun 2023 hingga awal tahun 2024.
Dimana, angka itu ditaksir mencapai Rp 327 triliun pada tahun 2023 dan Rp 100 triliun di awal tahun atau kuartal pertama 2024.
"Nah indikasi masih besarnya angka transaksi judi online ini masih mengisyaratkan judi online masih eksis di masyarakat Indonesia," ungkapnya.
Pemerintah pun terus berupaya memberantas konten judi online, salah satunya dengan membentuk Satgas pemberantasan judi online.
Budi Arie menambahkan, sekarang ini konten judi online sudah mulai menyusup ke situ situs lainnya, termasuk situs milik pemerintah.
"Termasuk juga ada pishing yaitu sisipan jadi disisipin itu di lembaga pendidikan ada 14.823 konten judi online menyusup kesana dan lembaga pemerintahan ada 17.001 temuan konten menyusup atau pishing ke situs-situs pemerintahan dan lembaga pendidikan," kata Budi Arie.
Konten judi online yang masuk ke dalam situs pemerintah tersebut kata Budi dalam bentuk pishing atau tautan bukan adsence.
"Itu phising, itu jadi ada situs apa dimasukin, bukan ads," katanya.
Budi mengatakan Kominfo telah melakukan takedown (penutupan) sebanyak 1.904.246 konten terkait judi online sepanjang 17 Juli 2023 sampai 21 Mei 2024.
Sementara itu pemblokiran rekening dan dompet digital yang terafiliasi dengan judi online sudah mencapai 5364 yang diajukan ke OJK.