Menkominfo Budi Arie Sebut Judi Online Terindikasi Kejahatan Pencucian Uang
Menkominfo Budi Arie Setiadi mengatakan praktik judi online disinyalir dan diduga oleh sejumlah analisa terindikasi sebagai kejahatan pencucian uang.
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Theresia Felisiani
"Per Q1 2024 itu hampir 100 triliun transaksinya, jadi memang meresahkan sekali judol ini," terangnya.
Budi Arie mengatakan bahwa pihaknya telah menyampaikan teguran kepada sejumlah platform digital atau media sosial mulai dari TikTok hingga Meta karena masih menampilkan konten judi online.
"Kami juga sudah lakukan semua penyampaian teguran kepada platform tiktok, google, meta," kata Budi.
Menurutnya sepanjang satu bulan terakhir mulai dari 19 April sampai 21 Mei 2024, pihaknya sudah menutup (takedown) hampir 300 ribu konten judi online.
"Kami sudah men takedown 290.850 konten jadi sebulan hampir 300 ribu. Sehari 10 ribu konten judi online. Termasuk juga pemblokiran rekening e wallet sepanjang satu bukan ini ada 300," katanya.
Baca juga: Menkominfo Tegaskan Satgas Judi Online Bakal Berantas dari Hulu ke Hilir
Budi mengatakan berbagai upaya telah dilakukan untuk membersihkan platform digital dari konten judi online. Ada usulan untuk memberikan denda kepada platform digital yang masih menampilkan konten judi online.
"Sudah kalau platform urusan kita bahkan ada usulan kalau kita denda atau hukum kita kan bersurat terus ke platform," jelas Budi Arie.
Selain itu Menkominfo melakukan koordinasi dengan semua platform digital untuk terus mencari kata kunci atau keyword yang berhubungan dengan judi Online.
"Kita juga terus melakukan kordinasi dengan semua platform, google, meta dimana perubahan keyword judi terjadi di Google ada 20241 keyword, di Meta ada 2637 keyword baru, yang itu terus kita kejar supaya pemberantasan judi online di tingkat hulu ini bisa kita selesaikan," pungkasnya.
Perceraian Tinggi Terlilit Judi Online
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyoroti ratusan pasangan suami istri (pasutri) di Jawa Timur, yang dikabarkan telah mengajukan gugatan cerai di pengadilan agama.
Satu faktor utama yang mendasari gugatan cerai ini adalah kecanduan judi online (judol) yang dialami oleh para suami.
Seperti menurut Ketua Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro, Solikin Jamik, Kamis (9/5/2024), menyebut dari 971 warga yang mengajukan cerai dalam rentang Januari hingga April 2024, sebanyak 179 di antaranya diakibatkan faktor suami yang kecanduan judi online.
Sahroni menilai sebaiknya pengadilan mempercepat proses gugatan agar para suami kapok bermain judi online.
Sebab menurutnya, istri yang menggugat pastinya telah kerap mendapat ketidakadilan dari suami.