Menkominfo Budi Arie Sebut Judi Online Terindikasi Kejahatan Pencucian Uang
Menkominfo Budi Arie Setiadi mengatakan praktik judi online disinyalir dan diduga oleh sejumlah analisa terindikasi sebagai kejahatan pencucian uang.
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Theresia Felisiani
“Kalau saya yang jadi hakimnya, saya percepat aja biar pada kapok yang main judi bisa kehilangan istri. Lagian yang begini-begini kan pasti keadaan di rumahnya sudah tidak beres. Keluarga tidak diperhatikan, uang dapur habis dipakai judol, uang susu anak diambil, dan biasanya ujung-ujungnya kekerasan dalam rumah tangga. Gimana nggak stress istri sama anaknya,” kata Sahroni.
Sahroni juga melihat bahwa judi online ini telah memberikan efek rentetan buruk dalam kehidupan masyarakat.
Tak hanya bagi individu yang memainkan, tapi juga berdampak pada orang-orang sekitarnya. Maka dari itu, Sahroni kembali menekankan pemberantasan judi online.
“Ini kan namanya sudah situasi darurat, sudah parah sekali. Udah jadi penyakit di masyarakat. Karena yang rugi bukan hanya pemainnya doang, tapi istri, anak, tetangga, saudara. Dan kalau terus dibiarkan, saya yakin tingkat kriminalitas juga pasti meningkat. Makanya saya terus dorong semua pihak terkait, terutama Polri, untuk melakukan pemberantasan secara menyeluruh. Jangan ada lagi masyarakat yang bisa akses judol,” ujar Sahroni.
Sebab Sahroni tidak ingin ada lagi pihak-pihak yang dirugikan secara terus menerus akibat dari keberadaan judi online ini.
“Saya hanya tidak ingin masyarakat kita semakin rusak karena judol ini. Itu saja,” pungkas Sahroni. (Tribun Network/ Yuda).