Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sofyan Bandar Narkoba Hamburkan Uang Saat Kampanye Pemilu 2024, Polisi Usut Dugaan Narkopolitik

Sofyan, caleg terpilih dari PKS, ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran narkoba jenis sabu seberat 70 kilogram.

Penulis: Hasanudin Aco
zoom-in Sofyan Bandar Narkoba Hamburkan Uang Saat Kampanye Pemilu 2024, Polisi Usut Dugaan Narkopolitik
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Bareskrim Polri merilis sosok calon anggota legislatif (caleg) DPR Kabupaten Aceh Tamiang dari PKS, Sofyan, yang terlibat perederan narkoba jenis sabu 70 kilogram, di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (27/5/2024).  

Hanya saja, ia baru mengetahui belakangan bahwa Sofyan sudah menjadi buronan polisi.

"Buron dan seperti apa buronnya, saya juga nggak tahu, artinya begini kalau misalnya dia buron, mengapa dia begitu santai. Tidak merasa diikuti, tidak merasa, sehingga dia belanja yang itu kan bukan sulit sekali menangkap orang yang buron. Apalagi dia belanja, kan begitu kan beritanya, ketika sedang belanja pakaian dia ditangkap," ungkapnya.

Lebih lanjut, Nasir menambahkan bahwa Sofyan berdagang narkoba untuk membiayai kampanye hanya masih dugaan.

Hanya saja, PKS tidak menahu calegnya itu ternyata terlibat sindikat peredaran narkoba.

"Itu kan masih dugaan. Ketika dilapangan saya mendapat informasi bahwa yang bersangkutan mampu membiayai kegiatan kampanyenya, saya nggak tau siapa dia, yang saya tau dia seorang swasta," ungkapnya.

"Ini kan masih dugaan. Apakah benar bahwa cuan yang digunakan kegiatan kampanye itu bagian dari kejahatan itu. Kita tunggu saja nanti itu, bagaimana keterangan penyidik atau pihak berwenang terkait masalah itu," tutupnya.

Jaringan Narkoba Internasional

Sofyan adalah calon anggota legislatif (caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang terpilih.

Berita Rekomendasi

Sofyan ditangkap di kawasan Manyak Payed, Aceh Tamiang pada Sabtu (25/5/2024) setelah buron selama tiga pekan.

"Benar yang bersangkutan berinisial S Caleg terpilih DPRK nomor 1 di Kota Aceh Tamiang," ujar Mukti Juharsa.

Mukti menjelaskan Sofyan sempat melarikan diri selama kurang lebih tiga minggu hingga akhirnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). 

Dalam kasus ini, Sofyan sendiri berperan sebagai bandar narkoba jenis sabu jaringan Internasional.

"Peran yang bersangkutan sebagai pemilik barang dan pemodal serta pengendali dan berhubungan langsung dengan pihak Malaysia," ucapnya.

Polisi masih mendalami keterlibatan Sofyan, dengan gembong narkoba Fredy Pratama. Pasalnya, sabu yang diedarkan keduanya sama-sama dibungkus dengan kemasan teh China.

"Ini masih kami dalami kembali apakah dia (Sofyan) masih terlibat dengan jaringan Fredy Pratama," ucap Mukti Juharsa.

Menurut Mukti, Fredy merupakan gembong narkoba yang mengedarkan sabu dan ekstasi di wilayah Indonesia dan Malaysia. Sementara Sofyan juga mengaku mendapat sabu dari seorang Warga Negara Indonesia berinisial A, yang tinggal di Malaysia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas