Sofyan Bandar Narkoba Hamburkan Uang Saat Kampanye Pemilu 2024, Polisi Usut Dugaan Narkopolitik
Sofyan, caleg terpilih dari PKS, ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran narkoba jenis sabu seberat 70 kilogram.
Penulis: Hasanudin Aco
Sofyan adalah calon anggota legislatif (caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sofyan, caleg terpilih dari PKS, ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran narkoba jenis sabu seberat 70 kilogram.
Uang hasil jualan narkoba jenis sabu tersebut digunakan caleg dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut sebagai biaya kampanye di Pemilu 2024.
"Sepengetahuan tadi dari interogasi dia ada sebagian barang ini untuk kebutuhan dia sebagai caleg," ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa kepada wartawan, Senin (27/5/2024).
Mukri mengatakan saat ini pihaknya masih terus mendalami apakah aliran dana tersebut juga digunakan untuk kegiatan-kegiatan termasuk ke partai politik.
"Ya ini kita dalami dulu, apakah betul narkopolitik," ucapnya.
Narkopolitik maksudnya penggunaan uang narkoba untuk tujuan politik.
Hamburkan Uang Saat Kampanye di Pemilu
Sofyan adalah calon anggota legislatif (caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang.
Di Pemilu 2024 dia terpilih jadi anggota Dewan.
Saat kampanye, Sofyan kerap menghambur-hamburkan uang kepada calon pemilihnya.
Politikus PKS asal Aceh, Nasir Djamil menyebutkan dirinya sempat berinteraksi dengan Sofyan selama masa kampanye.
Belakangan, barulah ia mengetahui bahwa ia berdagang narkoba yang hasilnya dipakai untuk berkampanye.
"Saat pileg saya sempat berinteraksi dan mengetahui juga dari beberapa rekan dia cukup banyak cuan untuk membiayai kampanyenya. Dan saya kan tidak tau waktu itu kalau ternyata cuan itu berasal dari jaringan perdagangan narkoba," ucap Nasir saat ditemui Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/5/2024).
Kendati demikian, Nasir mengaku tidak tahu posisi dari Sofyan dalam kasus tersebut.
Hanya saja, ia baru mengetahui belakangan bahwa Sofyan sudah menjadi buronan polisi.
"Buron dan seperti apa buronnya, saya juga nggak tahu, artinya begini kalau misalnya dia buron, mengapa dia begitu santai. Tidak merasa diikuti, tidak merasa, sehingga dia belanja yang itu kan bukan sulit sekali menangkap orang yang buron. Apalagi dia belanja, kan begitu kan beritanya, ketika sedang belanja pakaian dia ditangkap," ungkapnya.
Lebih lanjut, Nasir menambahkan bahwa Sofyan berdagang narkoba untuk membiayai kampanye hanya masih dugaan.
Hanya saja, PKS tidak menahu calegnya itu ternyata terlibat sindikat peredaran narkoba.
"Itu kan masih dugaan. Ketika dilapangan saya mendapat informasi bahwa yang bersangkutan mampu membiayai kegiatan kampanyenya, saya nggak tau siapa dia, yang saya tau dia seorang swasta," ungkapnya.
"Ini kan masih dugaan. Apakah benar bahwa cuan yang digunakan kegiatan kampanye itu bagian dari kejahatan itu. Kita tunggu saja nanti itu, bagaimana keterangan penyidik atau pihak berwenang terkait masalah itu," tutupnya.
Jaringan Narkoba Internasional
Sofyan adalah calon anggota legislatif (caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang terpilih.
Sofyan ditangkap di kawasan Manyak Payed, Aceh Tamiang pada Sabtu (25/5/2024) setelah buron selama tiga pekan.
"Benar yang bersangkutan berinisial S Caleg terpilih DPRK nomor 1 di Kota Aceh Tamiang," ujar Mukti Juharsa.
Mukti menjelaskan Sofyan sempat melarikan diri selama kurang lebih tiga minggu hingga akhirnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dalam kasus ini, Sofyan sendiri berperan sebagai bandar narkoba jenis sabu jaringan Internasional.
"Peran yang bersangkutan sebagai pemilik barang dan pemodal serta pengendali dan berhubungan langsung dengan pihak Malaysia," ucapnya.
Polisi masih mendalami keterlibatan Sofyan, dengan gembong narkoba Fredy Pratama. Pasalnya, sabu yang diedarkan keduanya sama-sama dibungkus dengan kemasan teh China.
"Ini masih kami dalami kembali apakah dia (Sofyan) masih terlibat dengan jaringan Fredy Pratama," ucap Mukti Juharsa.
Menurut Mukti, Fredy merupakan gembong narkoba yang mengedarkan sabu dan ekstasi di wilayah Indonesia dan Malaysia. Sementara Sofyan juga mengaku mendapat sabu dari seorang Warga Negara Indonesia berinisial A, yang tinggal di Malaysia.