Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Alur Pendaftaran IPDN 2024, Kuota dan Syarat Daftarnya

Berikut adalah alur pendaftaran IPDN di laman dikdin.bkn.go.id. Simak juga syarat daftarnya.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Alur Pendaftaran IPDN 2024, Kuota dan Syarat Daftarnya
Instagram @humasipdn.id
Ilustarsi praja IPDN - Pendaftaran IPDN 2024 dibuka mulai Rabu (15/5/2024) sampai 13 Juni 2024 mendatang. 

Nantinya, peserta akan mengikuti 4 tahapan tes saat mendaftar, yakni:

1. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)

SKD akan dilakukan dengan menggunakan sistem CAT (Tes Penilaian Komputer) oleh BKN

2. Tes Kesehatan Tingkat I

Pelaksanaan Tes Kesehatan Tingkat I di RS Bhayangkara/Biddokkes POLDA

3. Tes Psikologi Integritas dan Kejujuran

Pelaksanaan Tes Psikologi, Integritas dan Kejujuran oleh Biro SDM Polda

BERITA REKOMENDASI

4. Terakhir

  • Verifikasi Faktual Dokumen Persyaratan Administrasi Pendaftaran
  • Tes Kesehatan Tingkat II
  • Uji Kontinuitas dan Inspeksi Penampilan

Syarat Daftar IPDN 2024

Berikut daftar persyaratan daftar IPDN 2024, mengutip laman resmi SCPD 2024:

- Persayaratan Umum -

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Usia peserta seleksi minimal 16 (enam belas) tahun dan maksimal 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Januari 2024; dan
  3. Tinggi badan pendaftar bagi pria minimal 160 cm dan wanita minimal 155 cm.

- Persayaratan Administrasi -

1. Memiliki ijazah paling rendah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau Madrasah Aliyah (MA) atau lulusan Paket C, bagi lulusan Tahun 2021 – 2024, dengan ketentuan:

  • Nilai Rata-rata Ijazah minimal 70,00 (tujuh puluh koma nol-nol) untuk Nilai Rata-rata Rapor dan Nilai Ujian Sekolah; dan
  • Nilai Rata-rata Ijazah bagi Provinsi Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Selatan, dan Papua Barat Daya minimal 65,00 (enam puluh lima koma nol-nol) untuk Nilai Rata-rata Rapor dan Nilai Ujian Sekolah.

2. Bagi yang memperoleh ijazah dari sekolah di luar negeri harus mendapat pengesahan berupa surat pernyataan/persamaan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi;

3. Berdomisili minimal 1 (satu) tahun di Kabupaten/Kota pada Provinsi tempat mendaftar secara sah terhitung pada tanggal awal pendaftaran;

  • Dibuktikan dengan KTP-el, Kartu Keluarga dan Surat Pindah (bagi yang pindah tempat tinggal) serta dokumen lain yang berhubungan dengan domisili, dikecualikan bagi orang tua (Bapak/Ibu Kandung) peserta yang lahir di tempat pendaftaran dibuktikan dengan akta kelahiran orang tua dan/atau surat penempatan pindah tugas orang tua dari instansi masing-masing;
  • Apabila terbukti melakukan duplikasi/pemalsuan/rekayasa keterangan akan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku;
Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas