Diduga Lakukan Penyelewengan Dana Partai, 3 Petinggi PSI Solo Dilaporkan ke Kejaksaan
Tiga pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kota Solo dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Kota Solo, Rabu (29/5/2024).
Editor: Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Tiga pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kota Solo dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Kota Solo, Rabu (29/5/2024).
Pengurus DPD PSI Solo yang dilaporkan berinisial AYP, TM, dan LAK, dilaporkan oleh kader PSI.
Mereka diduga melakukan penyelewengan dana partai berlambang mawar itu.
Kuasa hukum pelapor, Argo Triyonanto Nugroho mengatakan dugaan penyelewengan terjadi pada kurun 2019-2022.
Dana yang diselewangkan itu diduga merupakan dana hibah partai politik dari APBD Pemerintah Kota Surakarta.
"Saya mendampingi pelapor dan juga teman-teman PSI untuk melaporkan terkait adanya dugaan penyelewengan dana bantuan partai politik dari tahun 2019 sampai tahun 2022," ujar Argo saat ditemui di depan Kejari Kota Solo, Rabu.
Para pelapor diterima Kepala Kejari Solo, DB Susanto dan sejumlah jajaran.
"Tadi kita juga sudah audiensi dan diterima dengan baik," ucap dia.
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul BREAKING NEWS : 3 Pengurus PSI Solo Dilaporkan ke Kejari Solo, Dugaan Penyelewengan Dana Hibah. Penulis: Andreas Chris Febrianto