Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

DPR Minta Publik Ikut Kritik Pemerintah jika Pemotongan Gaji untuk Tapera Membebani Masyarakat

publik diminta melayangkan kritik kepada pemerintah jika merasa keberatan dengan aturan pemotongan gaji untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Wahyu Aji
zoom-in DPR Minta Publik Ikut Kritik Pemerintah jika Pemotongan Gaji untuk Tapera Membebani Masyarakat
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Kepala BPOKK Partai Demokrat Herman Khaeron saat ditemui awak media di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/5/2024). 

Pasalnya, jangan sampai kata Herman, gaji yang diterima oleh karyawan swasta sudah rendah, jadi makin rendah dengan adanya iuran tersebut.

"Coba diinvetarisasi satu dulu. Jangan sampai gajinya yang, memang ini kan tapera ini diperuntukan untuk yang gaji berpendapatan rendah. Jangan sampai sudah rendah, semakin rendah gitu. Ini juga yang menurut saya kami terus akan mengkaji," ujar dia.

Sementara itu, Herman mengklaim kalau sejatinya di internal Fraksi Demokrat di DPR RI tengah mengkaji aturan ini lebih jauh.

Menurutnya, jangan sampai aturan yang sejatinya diniatkan untuk membantu pekerja bisa mendapatkan rumah dengan cicilan justru malah memberatkan.

"Saya juga mengusulkan kepada fraksi saya untuk mengkaji situasi ini sambil tentu mencari solusi yang tepat dan diusulkan ke pemerintah apa yang semestinya nanti diberlakukan supaya juga masyarakat, pekerja, tidak merasa keberatan dengan aturan ini," tukas dia.

Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat pada 20 Mei 2024.

Pada Pasal 5 aturan tersebut dijelaskan, setiap pekerja dengan usia paling rendah 20 tahun atau sudah kawin yang memiliki penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum, wajib menjadi peserta Tapera.

Baca juga: Apa itu Tapera? Bikin Gaji Karyawan Dipotong 2,5 Persen Per Bulan, Ini Aturannya

Berita Rekomendasi

Pada Pasal 7 dirincikan jenis pekerja yang wajib menjadi peserta Tapera. Yaitu, tidak hanya ASN dan TNI-Polri, serta BUMN tetapi juga pekerja swasta dan pekerja lainnya yang menerima gaji atau upah.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas