Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

DPR Minta Publik Ikut Kritik Pemerintah jika Pemotongan Gaji untuk Tapera Membebani Masyarakat

publik diminta melayangkan kritik kepada pemerintah jika merasa keberatan dengan aturan pemotongan gaji untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Wahyu Aji
zoom-in DPR Minta Publik Ikut Kritik Pemerintah jika Pemotongan Gaji untuk Tapera Membebani Masyarakat
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Kepala BPOKK Partai Demokrat Herman Khaeron saat ditemui awak media di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/5/2024). 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Herman Khaeron meminta kepada publik untuk melayangkan kritik kepada pemerintah jika merasa keberatan dengan aturan pemotongan gaji untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Kata dia, kritik itu dinilai penting agar pemerintah bisa mengkaji kembali aturan yang sudah ditetapkan.

"Ya itu yang tadi saya katakan bahwa silakan publik mengkritisi, silakan publik memberikan masukan, sehingga betul-betul pemerintah bisa merumuskan kembali kalau pun kemudian bisa mereview terhadap aturan ini, bisa merumuskan kembali terhadap aturan yang tepat," kata Herman saat ditemui awak media di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/5/2024).

Menurut Herman, sejatinya aturan ini baik untuk masyarakat karena bisa membantu kepemilikan rumah.

Namun, dirinya menilai aturan tersebut jangan malah membebani masyarakat dengan adanya potongan gaji.

"Karena pada sisi lain perumahan ini juga penting bagi masyarakat, tetapi juga jangan sampai memberatkan bagi rakyat, masyarakat yang berpenghasilan rendah," kata dia.

Berita Rekomendasi

Tak hanya publik, Herman juga menyatakan saat ini di DPR RI tengah membahas aturan tersebut secara seksama sekaligus menerima masukan dari masyarakat.

Pasalnya, aturan tersebut secara langsung telah menciptakan polemik di kalangan para pekerja.

"Nah oleh karenanya nanti DPR juga semestinya memberikan masukan kepada pemerintah dan kami memang sedang menampung aspirasi sejauh mana sebetulnya keinginan masyarakat," ujarnya.

Sebelumnya, Herman Khaeron juga menyebut, seharusnya pemerintah mengkaji secara baik potongan iuran yang diterapkan kepada pekerja atas aturan Tapera ini.

Pasalnya kata Herman, hampir sebagian besar pekerja swasta sudah memiliki banyak potongan dari gaji yang diterima.

"Ya memang kalau kita melihat, saat ini ya, terhadap kewajiban yang harus dipungut, wajib, ini kan banyak. Ada BPJS, kemudian ada tabungan hari tua di internal, dan ada pungutan-pungutan lain," kata Herman.

Atas hal itu, iuran atau pungutan Tapera yang sejatinya dibebankan kepada pekerja sebesar 2,5 persen dan 0,5 persen dari perusahaan tersebut harus dikaji secara seksama.

Pasalnya, jangan sampai kata Herman, gaji yang diterima oleh karyawan swasta sudah rendah, jadi makin rendah dengan adanya iuran tersebut.

"Coba diinvetarisasi satu dulu. Jangan sampai gajinya yang, memang ini kan tapera ini diperuntukan untuk yang gaji berpendapatan rendah. Jangan sampai sudah rendah, semakin rendah gitu. Ini juga yang menurut saya kami terus akan mengkaji," ujar dia.

Sementara itu, Herman mengklaim kalau sejatinya di internal Fraksi Demokrat di DPR RI tengah mengkaji aturan ini lebih jauh.

Menurutnya, jangan sampai aturan yang sejatinya diniatkan untuk membantu pekerja bisa mendapatkan rumah dengan cicilan justru malah memberatkan.

"Saya juga mengusulkan kepada fraksi saya untuk mengkaji situasi ini sambil tentu mencari solusi yang tepat dan diusulkan ke pemerintah apa yang semestinya nanti diberlakukan supaya juga masyarakat, pekerja, tidak merasa keberatan dengan aturan ini," tukas dia.

Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat pada 20 Mei 2024.

Pada Pasal 5 aturan tersebut dijelaskan, setiap pekerja dengan usia paling rendah 20 tahun atau sudah kawin yang memiliki penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum, wajib menjadi peserta Tapera.

Baca juga: Apa itu Tapera? Bikin Gaji Karyawan Dipotong 2,5 Persen Per Bulan, Ini Aturannya

Pada Pasal 7 dirincikan jenis pekerja yang wajib menjadi peserta Tapera. Yaitu, tidak hanya ASN dan TNI-Polri, serta BUMN tetapi juga pekerja swasta dan pekerja lainnya yang menerima gaji atau upah.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas