Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sosok Bambang Gatot Ariyono yang Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi Timah, Miliki Harta Rp 21 Miliar

Eks Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono jadi tersangka baru kasus dugaan korupsi timah.

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Sosok Bambang Gatot Ariyono yang Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi Timah, Miliki Harta Rp 21 Miliar
Reynas Abdila
Eks Direktur Jenderal Pertambangan Batu Bara dan Mineral, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bambang Gatot Ariyono | Bambang Gatot Ariyono ditetapkan Kejagung menjadi tersangka baru kasus dugaan korupsi timah. 

Berikut riwayat karier Bambang Gatot Aryono:

- Kepala Bisnis Mineral dan Batubara (2008 - 2013)

- Staf Ahli Kementerian ESDM bidang Ekonomi dan Keuangan (2014 - 2015)

- Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) (2015)

- Kasubdit Pengembangan Layanan Bisnis (2001-2006)

- Kasubdit Pengembangan Investasi, Kerja sama Mineral dan Panas Bumi (2006-2008).

Baca juga: Jampidsus Kejagung Tak Ingin Berpolemik Sikapi Dugaan Keterlibatan Purnawirawan Polri di Kasus Timah

Harta Kekayaannya Capai 21 Miliar

Berita Rekomendasi

Melansir laman resmi ELHKPN KPK, Bambang tercatat memiliki harta berupa tanah dan bangunan yang totalnya senilai Rp 1.776.000.000.

Tanah dan bangunan itu tersebar di beberapa wilayah, di antaranya ada di Jakarta Selatan, Sumedang, dan Bekasi.

Selanjutnya Bambang memiliki empat mobil yang totalnya senilai Rp 272.000.000.

Terdiri dari Mobil Honda CR-V JEEP, Mobil Honda CIVIC Sedan, Motor Honda Vario Matic, dan Mobil Toyota Sedan.

Baca juga: Kejagung Tetapkan Eks Dirjen Minerba Bambang Gatot Ariyono Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi Timah

Ada juga harta bergerak lainnya senilai Rp 64.600.000.

Selain itu Bambang juga memiliki harta berupa kas dan setara kas senilai Rp 18.540.598.05.

Serta harta lainnya senilai Rp 644.000.000.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas