Ternyata SYL Pepet Biduan Nayunda Nabila Duluan, Awalnya Kirim Stiker WhatsApp Sampai Ajak Makan
Nayunda Nabila menjelaskan awal mula perkenalannya dengan SYL, ngaku diajak kenalan duluan di WhatsApp dan komunikasi intens hingga diajak makan.
Penulis: Rifqah
Editor: Whiesa Daniswara
"Terkait apa ini kok saksi pemberian uang ini, ada hubungan seperti apa saksi dengan Nayunda Nabila ini?" cecar jaksa.
"Teman aja sih, Pak, saya, saya taunya di Garnita Pak. Terus dia curhat sama saya kalau ya itu dia engga punya pemasukan," jawab Bibie.
Ketika jaksa bertanya apakah Nayunda juga memiliki pekerjaan di Kementerian Pertanian atau tidak, Bibie mengaku tidak tahu.
Ia hanya mengatakan bahwa selama ini yang diketahuinya Nayunda merupakan anggota di Garnita Malahayati.
"Oh di Garnita," ucap Jaksa.
"Iya pak," saut Bibie.
"Kalau di Kementan ada gak posisinya?" tanya jaksa lagi.
"Saya engga tahu," pungkas Bibie.
SYL Didakwa Terima Gratifikasi Rp44,5 Miliar
Sebagai informasi, dalam perkara ini, SYL telah didakwa menerima gratifikasi Rp 44,5 miliar yang diperoleh selama periode 2020 hingga 2023.
Dalam aksinya tersebut, SYL disebut tak sendiri, ia dibantu oleh eks Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta dan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono yang juga menjadi terdakwa.
"Bahwa jumlah uang yang diperoleh terdakwa selama menjabat sebagai Menteri Pertanian RI dengan cara menggunakan paksaan sebagaimana telah diuraikan di atas adalah sebesar total Rp 44.546.079.044," kata Jaksa KPK, Masmudi dalam persidangan Rabu (28/2/2024) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
SYL memperoleh uang tersebut dengan cara mengutip dari para pejabat Eselon I di lingkungan Kementerian Pertanian.
Kemudian, uang yang telah terkumpul di Kasdi dan Hatta digunakan untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarganya.
Berdasarkan dakwaan, pengeluaran terbanyak dari uang kutipan tersebut digunakan untuk acara keagamaan, operasional menteri, dan pengeluaran lain yang tidak termasuk dalam kategori yang ada, nilainya mencapai Rp 16,6 miliar.
"Kemudian uang-uang tersebut digunakan sesuai dengan perintah dan arahan Terdakwa," kata jaksa.
Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dakwaan pertama:
Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dakwaan kedua:
Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dakwaan ketiga:
Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(Tribunnews.com/Rifqah/Fahmi Ramadhan)