Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Iuran Tapera Banjir Kritikan hingga Penolakan, Mungkinkah Bakal Dibatalkan?

Program Tapera yang disampaikan Presiden Jokowi beberapa waktu lalu banjir kritikan dari banyak pihak karena dirasa memberatkan.

Penulis: Rifqah
Editor: Nuryanti
zoom-in Iuran Tapera Banjir Kritikan hingga Penolakan, Mungkinkah Bakal Dibatalkan?
KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo
Tapera - Program Tapera yang disampaikan Presiden Jokowi beberapa waktu lalu banjir kritikan dari banyak pihak karena dirasa memberatkan. 

"Ya itu yang tadi saya katakan bahwa silakan publik mengkritisi, silakan publik memberikan masukan, sehingga betul-betul pemerintah bisa merumuskan kembali."

"Kalau pun kemudian bisa me-review terhadap aturan ini, bisa merumuskan kembali terhadap aturan yang tepat," kata Herman saat ditemui awak media di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/5/2024).

Meski Herman mengakui aturan ini baik untuk masyarakat karena bisa membantu kepemilikan rumah, ia berharap hal tersebut jangan malah membebani masyarakat dengan adanya potongan gaji.

"Karena pada sisi lain perumahan ini juga penting bagi masyarakat, tetapi juga jangan sampai memberatkan bagi rakyat, masyarakat yang berpenghasilan rendah," kata dia.

Sebelumnya, Herman juga menyebut, seharusnya pemerintah mengkaji secara baik potongan iuran yang diterapkan kepada pekerja atas aturan Tapera ini.

Pasalnya, hampir sebagian besar pekerja swasta sudah memiliki banyak potongan dari gaji yang diterima.

"Ya memang kalau kita melihat, saat ini ya, terhadap kewajiban yang harus dipungut, wajib, ini kan banyak. Ada BPJS, kemudian ada tabungan hari tua di internal, dan ada pungutan-pungutan lain," kata Herman.

lihat fotoPresiden Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera. Dalam Pasal 55 PP yang diteken pada 20 Mei 2024, Jokowi mengatur setiap pekerja dengan usia paling rendah 20 tahun atau sudah menikah yang memiliki penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum diwajibkan menjadi peserta Tapera. TRIBUNNEWS/WILLY WIDIANTO/BAYU PERMANA
Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera. Dalam Pasal 55 PP yang diteken pada 20 Mei 2024, Jokowi mengatur setiap pekerja dengan usia paling rendah 20 tahun atau sudah menikah yang memiliki penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum diwajibkan menjadi peserta Tapera. TRIBUNNEWS/WILLY WIDIANTO/BAYU PERMANA
Berita Rekomendasi

(Tribunnews.com/Rifqah/Rizki Sandi/Chaerul Umam/Rahmat Fajar/Endrapta Ibrahim)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas