Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Prarekonstruksi Kasus Vina Cirebon Digelar di 6 Titik, Keluarga Pegi dan Warga Sekitar Bereaksi

Proses prarekonstruksi kasus pembunuhan Vina dan Eki digelar pada Rabu (29/5/2024), petugas melakukan penyemprotan cat di Jembatan Talun, Cirebon.

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Febri Prasetyo
zoom-in Prarekonstruksi Kasus Vina Cirebon Digelar di 6 Titik, Keluarga Pegi dan Warga Sekitar Bereaksi
Kolase Tribunnews.com (Tribuncirebon.com/Eki Yulianto)
Proses prarekonstruksi kasus pembunuhan Vina dan Eki digelar pada Rabu (29/5/2024), petugas melakukan penyemprotan cat di Jembatan Talun, Cirebon. 

Sejumlah warga beberapa kali meneriaki tersangka yang baru saja tertangkap, yakni Pegi Setiawan, dengan seruan "tidak bersalah".

Teriakan itu terdengar sejak awal prarekonstruksi di Jalan Perjuangan, tepatnya di depan SMPN 11 Cirebon, hingga di Jembatan Talun.

Teriakan "Pegi tidak bersalah" semakin menguat ketika kuasa hukum Pegi, Toni RM, mempertanyakan kesalahan Pegi kepada warga yang hadir.




Lantas, warga menjawab, Pegi tidak bersalah.

Masih mengutip TribunCirebon.com, Toni RM mengungkapkan, prarekonstruksi yang dilakukan oleh penyidik Polda Jabar tidak menghasilkan apa-apa.

"Tadi prarekonstruksi ini kami tidak dikabari, baik kuasa hukum maupun keluarga. Dari hasil prarekonstruksi tadi tidak ada hasil apa-apa karena kami belum ketemu dengan Pegi Setiawan dan kami belum melihat adegan yang diperagakan," jelas Toni, Rabu malam.

Lebih lanjut, Toni buka suara terkait antusiasme warga tinggi.

BERITA TERKAIT

Menurut Toni, warga meyakini Pegi tidak terlibat dalam pembunuhan Vina.

"Sampai hari ini belum ada pemberitahuan kalau hari Jumat akan ada rekonstruksi. Bagi kami simpel saja, lewat telepon saja tidak masalah," ungkapnya.

Sebagai informasi, kasus pembunuhan Vina dan Rizky alias Eky di Cirebon pada 2016, kembali mencuat setelah film yang diadaptasi dari kasusnya, dirilis.

Lantas, kasus tersebut pun kembali menjadi perbincangan hangat.

Sebelumnya, dalam kasus pembunuhan Vina dan pacarnya, Eky, ada 11 orang diduga menjadi pelakunya.

Delapan orang telah ditangkap dan dipenjara.

Tujuh orang dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Mereka yakni Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Jaya, Eka Sandi, Sudirman, dan Supriyanto.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas