Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Daftar Sanksi jika Pekerja Tak Bayar Iuran Tapera, Bisa Kena Denda hingga Pencabutan Izin Usaha

Simak berikut daftar sanksi bagi pekerja dan pemberi kerja yang dengan sengaja tidak mendaftarkan menjadi peserta Tapera

Penulis: Namira Yunia Lestanti
Editor: Sri Juliati
zoom-in Daftar Sanksi jika Pekerja Tak Bayar Iuran Tapera, Bisa Kena Denda hingga Pencabutan Izin Usaha
Tribunnews/JEPRIMA
melalui PP Nomor 21 Tahun 2024 akan mewajibkan pekerja yang berpenghasilan minimal setara upah minimum untuk menjadi peserta Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang iurannya dipotong dari 2,5 persen gaji pekerja dan 0,5 persen dari pemberi kerja. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) merilis kebijakan baru yang mewajibkan para pekerja berusia minimal 20 tahun atau sudah menikah untuk menjadi peserta Tapera.

Tapera merupakan singkatan dari Tabungan Perumahan Rakyat.

Tabungan ini wajib dibayarkan peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu, untuk pembiayaan perumahan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah layak dan terjangkau bagi peserta.

Persentase besaran simpanan ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri.

Sementara besaran simpanan peserta pekerja yang ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen.

Adapun aturan ini disahkan lewat Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020.

Bagaimana jika Pekerja Tidak Membayar Iuran?

Sebagaimana dikutip dari Pasal 55 PP Nomor 25 Tahun 2020 disebutkan, pekerja mandiri yang sudah menjadi peserta Tapera, tapi tidak membayar iurannya akan dikenakan sanksi.

Berita Rekomendasi

Sanksi akan dikenakan oleh Badan Pengelola Tapera (BP Tapera) dalam jangka waktu paling lama 10 hari kerja.

Namun, jika sampai dengan berakhirnya jangka waktu 10 hari kerja pekerja mandiri masih belum membayar iuran, BP Tapera akan mengeluarkan sanksi peringatan tertulis kedua untuk jangka waktu 10 hari kerja.

Bagi pemberi kerja yang dengan sengaja tidak mendaftarkan pekerja menjadi peserta Tapera, akan mendapatkan sanksi sesuai pasal 56 ayat (1) PP 25 Tahun 2020.

Baca juga: Cara Hitung Iuran Tapera Untuk Pekerja Gaji UMR Jakarta, Per Bulan Kena Potongan 3 Persen

Daftar sanksi tersebut di antaranya :

  • Sanksi administratif berupa peringatan tertulis
  • Denda administratif sebesar 0,1 persen setiap bulan dari Simpanan yang seharusnya dibayar, yang dihitung sejak peringatan tertulis kedua berakhir.
  • Mempublikasikan ketidakpatuhan pemberi kerja,
  • Pembekuan izin usaha oleh OJK
  • Pencabutan izin usaha oleh OJK

Peserta Tapera

Dalam pasal 5 PP 25 tahun 2020 disebutkan bahwa setiap pekerja dengan usia paling rendah 20 tahun atau sudah kawin yang memiliki penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum, wajib menjadi peserta Tapera.

Dalam pasal 7 PP Nomor 21 tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat disebutkan bahwa Pekerja yang dimaksud yaitu:

a. calon Pegawai Negeri Sipil

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas