Daftar Sanksi jika Pekerja Tak Bayar Iuran Tapera, Bisa Kena Denda hingga Pencabutan Izin Usaha
Simak berikut daftar sanksi bagi pekerja dan pemberi kerja yang dengan sengaja tidak mendaftarkan menjadi peserta Tapera
Penulis: Namira Yunia Lestanti
Editor: Sri Juliati
![Daftar Sanksi jika Pekerja Tak Bayar Iuran Tapera, Bisa Kena Denda hingga Pencabutan Izin Usaha](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/rencana-pemotongan-gaji-pekerja-untuk-iuran-tapera_20240530_103343.jpg)
b. pegawai Aparatur Sipil Negara (termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K))
c. prajurit Tentara Nasional Indonesia
d. prajurit siswa Tentara Nasional Indonesia
e. anggota Kepolisian Negara RI
f. pejabat negara
g. pekerja/buruh badan usaha milik negara/daerah
h. pekerja/buruh badan usaha milik desa
i. pekerja/buruh badan usaha milik swasta
j. pekerja yang tidak termasuk Pekerja sebagaimana dimaksud huruf a sampai huruf I yang menerima gaji atau upah, seperti pegawai BP Tapera, pegawai Bank Indonesia, pegawai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, dan WNA yang bekerja di Indonesia paling singkat 6 bulan.
Kapan Pencairan Dana Tapera?
Peserta dapat melakukan pencairan dana Tapera ketika masa kepesertaan berakhir.
Adapun kondisi Kepesertaan Tapera berakhir dikarenakan beberapa hal, meliputi :
- Telah pensiun bagi pekerja;
- Telah mencapai usia 58 tahun bagi pekerja mandiri;
- Peserta meninggal dunia; dan
- Peserta tidak memenuhi lagi kriteria sebagai peserta selama 5 tahun berturut-turut.
Namun, simpanan dan hasil pemupukan baru akan diberikan paling lama 3 bulan setelah kepesertaannya dinyatakan berakhir oleh BP Tapera.
(Tribunnews.com/ Namira Yunia)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.