37 WNI Terancam Denda 10 Ribu Riyal dan Backlist 10 Tahun karena Haji Ilegal
37 WNI yang hendak melakukan ibadah haji ilegal diamankan, mereka terancam denda 10 ribu riyal dan banned 10 tahun.
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Para calon jemaah haji menyimak materi terkait sanksi atau denda yang harus dibayar saat seseorang menunaikan ibadah haji karena beberapa sebab (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)
Saat ditangkap, mereka mengunakan atribut haji palsu.
“Gelang haji palsu, kartu id palsu dan ada juga yang memalsukan visa haji,” terang Yusron.
Terkait hal ini, pengemudi dan kenek busnya dari Yaman juga turut diamankan.
Perjalanan Haji 2024
Berikut rincian Rencana Perjalanan Haji 1445 H/2024 M:
- 03 Dzulqa’idah 1445 / 11 Mei 2024, Jemaah Haji masuk Asrama Haji
- 04-15 Dzulqa’idah 1445 / 12-23 Mei 2024, Pemberangkatan Jemaah Haji Gelombang I dari Indonesia ke Madinah
- 13-24 Dzulqa’idah 1445 / 21 Mei-01 Juni 2024, Pemberangkatan Jemaah Haji Gelombang I dari Madinah ke Makkah
- 16 Dzulqa’idah-04 Dzulhijjah 1445/24 Mei-10 Juni 2024, Pemberangkatan Jemaah Haji Gelombang II dari Indonesia ke Jeddah
- 04 Dzulhijjah 1445 / 10 Juni 2024, Closing Date
- 08 Dzulhijjah 1445 / 14 Juni 2024, Pemberangkatan Jemaah Haji dari Makkah ke Arafah
- 09 Dzulhijjah 1445 / 15 Juni 2024, Wukuf di Arafah
- 10 Dzulhijjah 1445 / 16 Juni 2024, Idul Adha
- 11-13 Dzulhijjah 1445 / 17-19 Juni 2024, Hari Tasyrik I, Tasyrik II (Nafar Awal), Tasyrik III (Nafar Tsani)
- 16-27 Dzulhijjah 1445 / 22 Juni-03 Juli 2024, Pemulangan Jemaah Haji Gelombang I dari Jeddah ke Indonesia
- 6 Dzulhijjah 1445 / 22 Juni 2024, Awal Kedatangan Jemaah Haji Gelombang I di Indonesia
- 20 Dzulhijjah 1445-07 Muharram 1446 / 26 Juni-13 Juli 2024, Pemberangkatan Jemaah Haji Gelombang II dari Makkah ke Madinah.
- 28 Dzulhijjah 1445-15 Muharram 1446 / 04-21 Juli 2024, Pemulangan Jemaah Haji Gel. II dari Madinah ke Indonesia
- 01 Muharram 1446 / 07 Juli 2024, Tahun Baru Hijriah
- 16 Muharram 1446 / 22 Juli 2024, Akhir kedatangan Jemaah Haji Gel. II di Indonesia. (*)
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul 37 Warga Makassar Ditangkap Karena Haji Ilegal.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Anita K Wardhani)(Tribun-Timur.com/Sukmawati Ibrahim)
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.