Pegi Tiap Malam Menangis di Penjara Tahu Kabar Bakal Dipindah ke Lapas Nusakambangan
Kuasa Hukum mengungkapkan kondisi Pegi Setiawan di penjara, sebut menangis tiap malam karena isu akan dipindah ke lapas Nusakambangan.
Penulis: Rifqah
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Kuasa Hukum tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon Pegi Setiawan, yakni Nicko Kili Kili mengungkapkan kondisi kliennya di tahanan.
Disebutkan Nicko, Pegi menangis setiap malam di penjara karena adanya kabar beredar bahwa dirinya akan dipindah ke lapas Nusakambangan, Jawa Tengah.
“Informasi terakhir yang saya dapat, dia tiap malam menangis karena isu bahwa dia mau dipindahkan ke Nusakambangan,” kata Nicko di Jakarta Barat, Sabtu (1/6/2024).
Nicko membeberkan, isu tersebut ia dapat dari keluarga Pegi sendiri.
Namun, pihak kuasa hukum Pegi belum bisa memastikan kabar tersebut apakah benar.
Kini, Pegi diketahui ditahan di Rutan Polda Jabar.
“Jadi isu itu saya dengar langsung dari keluarga Pegi,” ucap Nicko.
Apabila isu itu benar, Nicko merasa hal tersebut akan sangat ironis.
Sebab, pihaknya menilai Pegi tidak bersalah dan bukan merupakan pelaku pembuhan Vina dan kekasihnya, Muhammad Risky Rudiana (Eky).
Namun, saat ini Pegi telah ditetapkan sebagai tersangka dan diduga menjadi otak pembunuhan Vina dan Eky.
“Saya pikir kalau sampai ke Nusakambangan kasihan sekali dia. Dia tidak bersalah, hanya anak seorang kuli bangunan, tapi dibuat seperti ini kan sangat ironis,” ungkap dia, dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: Kesaksian Terbaru Ibu Pegi Setiawan, Tak Diperbolehkan Menjenguk meski Sudah Tiba di Mapolda Jabar
Untuk diketahui, peristiwa pembunuhan dan rudapaksa terhadap Vina terjadi pada 27 Agustus 2016 di Jalan Raya Talun, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
Vina dan Eky disebut dibunuh secara sadis oleh sejumlah anggota geng motor.
Setelah membunuh korban, geng motor ini merekayasa kematian korban seolah Vina dan kekasihnya tewas karena kecelakaan.
Pegi Bakal Ajukan Praperadilan
Tak hanya pasrah, pihak Pegi hingga saat ini masih terus memperjuangkan kebebasan kliennya tersebut.
Terkini, Pegi berencana mengajukan gugatan praperadilan terkait status tersangka yang ditetapkan Polda Jawa Barat.
“Kalau berbicara apa tindakan kami, mungkin dalam waktu dekat ini kami akan mengajukan praperadilan,” ujar Insank Nasaruddin, satu di antara kuasa hukum Pegi di kawasan Kembangan, Jakarta Barat, Sabtu (1/6/2024), dikutip dari Kompas.com.
Insank berjanji akan memberikan beberapa kejutan di depan meja hijau, dengan melampirkan bukti-bukti yang menguatkan bahwa Pegi tak bersalah.
Kendati demikian, Insank tak mau membeberkan bukti apa saja yang nantinya bakal dibawa.
“Kami pastikan bahwa kami punya kejutan saat sidang nanti, kami punya bukti-bukti yang menguatkan (posisi Pegi),” tutur dia.
Insank mengatakan, pihaknya memiliki seorang saksi yang bisa membuktikan bahwa Pegi tak ada di lokasi pembunuhan Vina dan tengah berada di Bandung.
“Kami memiliki saksi yang dengan kualitas sangat baik, yang betul-betul mengetahui peristiwa pidananya. Apakah si pegi melakukan atau tidak, di mana keberadaan Pegi saat kejadian. Itu semua kami miliki,” imbuh dia.
Bahkan, disebutkan juga bahwa Pegi akan dibela oleh 64 pengacara dan kemungkinan masih akan terus bertambah.
6 Jaksa akan Kawal Persidangan Pegi
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menyiapkan enam jaksa penuntut umum (JPU) untuk perkara pembunuhan Vina tersebut.
Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sri Cahyawaijaya, mengatakan enam jaksa ini nantinya akan mengawal persidangan Pegi.
"Dari Kejati Jabar ada enam orang (Jaksa) untuk satu tersangka PS (Pegi Setiawan)," ujar Nur saat dihubungi, Rabu (29/5/2024), dikutip dari TribunJabar.id.
Saat ini, penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Pegi dan sejumlah saksi.
Berkas perkara Pegi, kata Nur, masih dilengkapi oleh Polda Jabar.
Namun, Nur mengatakan, pihaknya kini sudah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyelidikan (SPDP).
"Penyidik telah mengirimkan SPDP atas nama tersangka PS dengan sangkaan pasal 80 (1)(3) Jo pasal 81 ayat (1) Uu no 35 tahun 2014 dan atau pasal 340 KUHP dan atau pasal 338 KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP diterima Kejati Jabar sejak 22 Mei 2024," katanya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Kejati Jabar Siapkan Enam Jaksa untuk Kasus Vina Cirebon, Kasipenkum Sebut Sudah Terima SPDP
(Tribunnews.com/Rifqah) (Kompas.com) (TribunJabar.id/Nazmi Abdurrahman)