Anak Buah Ungkap Penyidik KPK Sampai Menginap saat Geledah Rumah Dinas Eks Mentan SYL
Menurut Sugiyanto, para penyidik KPK memulai penggeledahan pada Kamis (28/9/2023) pukul 15.30 WIB.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Acos Abdul Qodir
"Tahu ada uang yang dibawa?" tanya Hakim Ketua, Rianto Adam Pontoh kepada saksi Sugiyanto.
"Dimasukkin koper," jawab Sugiyanto.
"Jumlahnya? Miliaran atau jutaan?" tanya Hakim Pontoh lagi.
"Miliaran," jawab Sugiyanto.
"Itu digeledah dari ruang tamu atau di kamar Pak Menteri?"
"Di kamar pribadi bapak."
"Selain uang ada senjata?" kata Hakim Pontoh.
"Ada. Kalau enggak salah 12," ujar Sugiyanto.
Dari penggeledahan itu pula, terdapat tas wanita yang disita oleh tim penyiidk KPK.
"Apakah ada yang disita yang lain seperti tas handphone atau apalah?" tanya Hakim Ketua, Rianto Adam Pontoh.
"Tas sama duit. Tas perempuan," kata Sugiyanto.
Peras Bawahan Rp45,5 M dan Terima Gratifikasi Rp40,6 M
Dalam perkara ini SYL telah didakwa melakukan pemerasan Rp44.546.079.044 dan menerima gratifikasi Rp40.647.444.494 di lingkungan Kementerian Pertanian selama menjabat periode 2021-2023.
"Bahwa jumlah uang yang diperoleh terdakwa selama menjabat sebagai Menteri Pertanian RI dengan cara menggunakan paksaan sebagaimana telah diuraikan di atas adalah sebesar total Rp 44.546.079.044," kata jaksa KPK, Masmudi dalam persidangan Rabu (28/2/2024) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Baca juga: Kejagung Persilakan Antam Tempuh Upaya Hukum di Dugaan Korupsi 109 Ton Emas
Uang itu diperoleh SYL dengan cara mengutip dari para pejabat Eselon I di lingkungan Kementerian Pertanian.