Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anak Buah Ungkap Penyidik KPK Sampai Menginap saat Geledah Rumah Dinas Eks Mentan SYL

Menurut Sugiyanto, para penyidik KPK memulai penggeledahan pada Kamis (28/9/2023) pukul 15.30 WIB.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Anak Buah Ungkap Penyidik KPK Sampai Menginap saat Geledah Rumah Dinas Eks Mentan SYL
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Tiga saksi memberikan keterangan dalam sidang kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo (SYL) selaku Menteri Pertanian tahun 2020-2023, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin  (3/6/2024).  

"Tahu ada uang yang dibawa?" tanya Hakim Ketua, Rianto Adam Pontoh kepada saksi Sugiyanto.

"Dimasukkin koper," jawab Sugiyanto.

"Jumlahnya? Miliaran atau jutaan?" tanya Hakim Pontoh lagi.

"Miliaran," jawab Sugiyanto.

"Itu digeledah dari ruang tamu atau di kamar Pak Menteri?"

"Di kamar pribadi bapak."

"Selain uang ada senjata?" kata Hakim Pontoh.

Berita Rekomendasi

"Ada. Kalau enggak salah 12," ujar Sugiyanto.

Mantan Menteri Pertanian Syahrul Limpo (SYL) selaku terdakwa kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian tahun 2020-2023, mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin  (3/6/2024). 
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Limpo (SYL) selaku terdakwa kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian tahun 2020-2023, mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin  (3/6/2024).  (Tribunnews.com/Ashri Fadilla)

Dari penggeledahan itu pula, terdapat tas wanita yang disita oleh tim penyiidk KPK.

"Apakah ada yang disita yang lain seperti tas handphone atau apalah?" tanya Hakim Ketua, Rianto Adam Pontoh.

"Tas sama duit. Tas perempuan," kata Sugiyanto.

Peras Bawahan Rp45,5 M dan Terima Gratifikasi Rp40,6 M

Dalam perkara ini SYL telah didakwa melakukan pemerasan Rp44.546.079.044 dan menerima gratifikasi Rp40.647.444.494 di lingkungan Kementerian Pertanian selama menjabat periode 2021-2023.

"Bahwa jumlah uang yang diperoleh terdakwa selama menjabat sebagai Menteri Pertanian RI dengan cara menggunakan paksaan sebagaimana telah diuraikan di atas adalah sebesar total Rp 44.546.079.044," kata jaksa KPK, Masmudi dalam persidangan Rabu (28/2/2024) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Baca juga: Kejagung Persilakan Antam Tempuh Upaya Hukum di Dugaan Korupsi 109 Ton Emas

Uang itu diperoleh SYL dengan cara mengutip dari para pejabat Eselon I di lingkungan Kementerian Pertanian.

Syahrul Yasin Limpo, Ayun Sri Harahap, Indira Chunda Tita, dan Kemal Redindo. Anggota keluarga SYL yang disebut memakai anggaran Kementan untuk urusan pribadi. Misalnya untuk membeli skincare, mobil, hingga bayar sunatan cucu. Ini sosok mereka.
Syahrul Yasin Limpo, Ayun Sri Harahap, Indira Chunda Tita, dan Kemal Redindo. Anggota keluarga SYL yang disebut memakai anggaran Kementan untuk urusan pribadi. Misalnya untuk membeli skincare, mobil, hingga bayar sunatan cucu. Ini sosok mereka. (Kolase Tribunnews.com)
Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas