Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anak Buah Ungkap Penyidik KPK Sampai Menginap saat Geledah Rumah Dinas Eks Mentan SYL

Menurut Sugiyanto, para penyidik KPK memulai penggeledahan pada Kamis (28/9/2023) pukul 15.30 WIB.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Anak Buah Ungkap Penyidik KPK Sampai Menginap saat Geledah Rumah Dinas Eks Mentan SYL
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Tiga saksi memberikan keterangan dalam sidang kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo (SYL) selaku Menteri Pertanian tahun 2020-2023, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin  (3/6/2024).  

Menurut jaksa, dalam aksinya SYL tak sendiri, tetapi dibantu eks Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta dan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono yang juga menjadi terdakwa.

Selanjutnya, uang yang telah terkumpul di Kasdi dan Hatta digunakan untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarganya.

Berdasarkan dakwaan, pengeluaran terbanyak dari uang kutipan tersebut digunakan untuk acara keagamaan, operasional menteri dan pengeluaran lain yang tidak termasuk dalam kategori yang ada, nilainya mencapai Rp 16,6 miliar.

"Kemudian uang-uang tersebut digunakan sesuai dengan perintah dan arahan Terdakwa," kata jaksa.

Baca juga: Beton Tol MBZ Disebut Tak Penuhi Mutu, Pengelola Membantah: Seluruh Sampel Lebihi Spesifikasi

Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dakwaan pertama:
Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dakwaan kedua:
Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dakwaan ketiga:
Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

BERITA REKOMENDASI
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas