Anak Buah Ungkap Penyidik KPK Sampai Menginap saat Geledah Rumah Dinas Eks Mentan SYL
Menurut Sugiyanto, para penyidik KPK memulai penggeledahan pada Kamis (28/9/2023) pukul 15.30 WIB.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebut sempat menginap di rumah dinas Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo di Kompleks Widya Chandra, Jakarta, pada 28 September 2023.
Bukan tanpa tujuan, mereka menginap dalam rangka penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi yang melibatkan SYL selaku Menteri Pertanian.
Hal ini terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (3/6/2024).
Saksi yang mengungkapkan hal itu ialah Karumga Rumdin Mentan, Sugiyanto.
Baca juga: Sidang Kasus Korupsi Kementan, Anak Buah Ungkap 12 Senjata Disita dari Kamar Pribadi Eks Mentan SYL
Menurut Sugiyanto, para penyidik KPK memulai penggeledahan pada Kamis (28/9/2023) pukul 15.30 WIB.
Penggeledahan itu baru rampung pada Jumat (29/9/2023) selepas Salat Jumat.
"Sampai besoknya?" tanya Hakim Ketua, Rianto Adam Pontoh.
"Ya, pas Jumatan selesai," jawab Sugiyanto.
"Mereka sempat pulang?" tanya Hakim Pontoh lagi.
"Menginap bareng," kata Sugiyanto.
Dari penggeledahan itu kemudian tim penyidik membawa sejumlah barang yang disita.
Di antaranya, ada 12 senjata yang disita dari kamar pribadi SYL.
Baca juga: KPK Kembali Telusuri Lokasi Persembunyian DPO Harun Masiku Lewat Seorang Pelajar
Kemudian ada pula uang yang nilainya mencapai miliaran dan dimasukkan tim penyidik ke dalam koper.
"Tahu ada uang yang dibawa?" tanya Hakim Ketua, Rianto Adam Pontoh kepada saksi Sugiyanto.
"Dimasukkin koper," jawab Sugiyanto.
"Jumlahnya? Miliaran atau jutaan?" tanya Hakim Pontoh lagi.
"Miliaran," jawab Sugiyanto.
"Itu digeledah dari ruang tamu atau di kamar Pak Menteri?"
"Di kamar pribadi bapak."
"Selain uang ada senjata?" kata Hakim Pontoh.
"Ada. Kalau enggak salah 12," ujar Sugiyanto.
Dari penggeledahan itu pula, terdapat tas wanita yang disita oleh tim penyiidk KPK.
"Apakah ada yang disita yang lain seperti tas handphone atau apalah?" tanya Hakim Ketua, Rianto Adam Pontoh.
"Tas sama duit. Tas perempuan," kata Sugiyanto.
Peras Bawahan Rp45,5 M dan Terima Gratifikasi Rp40,6 M
Dalam perkara ini SYL telah didakwa melakukan pemerasan Rp44.546.079.044 dan menerima gratifikasi Rp40.647.444.494 di lingkungan Kementerian Pertanian selama menjabat periode 2021-2023.
"Bahwa jumlah uang yang diperoleh terdakwa selama menjabat sebagai Menteri Pertanian RI dengan cara menggunakan paksaan sebagaimana telah diuraikan di atas adalah sebesar total Rp 44.546.079.044," kata jaksa KPK, Masmudi dalam persidangan Rabu (28/2/2024) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Baca juga: Kejagung Persilakan Antam Tempuh Upaya Hukum di Dugaan Korupsi 109 Ton Emas
Uang itu diperoleh SYL dengan cara mengutip dari para pejabat Eselon I di lingkungan Kementerian Pertanian.
Menurut jaksa, dalam aksinya SYL tak sendiri, tetapi dibantu eks Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta dan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono yang juga menjadi terdakwa.
Selanjutnya, uang yang telah terkumpul di Kasdi dan Hatta digunakan untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarganya.
Berdasarkan dakwaan, pengeluaran terbanyak dari uang kutipan tersebut digunakan untuk acara keagamaan, operasional menteri dan pengeluaran lain yang tidak termasuk dalam kategori yang ada, nilainya mencapai Rp 16,6 miliar.
"Kemudian uang-uang tersebut digunakan sesuai dengan perintah dan arahan Terdakwa," kata jaksa.
Baca juga: Beton Tol MBZ Disebut Tak Penuhi Mutu, Pengelola Membantah: Seluruh Sampel Lebihi Spesifikasi
Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dakwaan pertama:
Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dakwaan kedua:
Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dakwaan ketiga:
Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.