Mantan Jubir KPK Dibayar Rp3,1 Miliar Bela SYL di Penyidikan Kasus Korupsi, Eks Mentan Cari Pinjaman
Febri Diansyah mengaku menerima bayaran fantastis terkait kasus dugaan korupsi yang menyeret eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Juru Bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah mengaku menerima bayaran fantastis terkait kasus dugaan korupsi yang menyeret eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai terdakwa.
Saat SYL masih berstatus saksi tersangka, bayaran yang diterima Febri sebagai pengacara mencapai Rp 3,1 miliar.
Hal itu diungkapkannya dalam persidangan lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (3/6/2024).
Febri di hadapan Majelis Hakim mengaku bahwa bayaran tersebut diperolehnya untuk tiga klien, yakni SYL; eks Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta; dan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono.
"Jadi untuk proses penyidikan nilai totalnya adalah 3,1 miliar untuk 3 klien," katanya saat memberikan keterangan sebagai saksi di persidangan.
Nominal itu disepakati dalam perjanjian jasa hukum (PJH) pada 10 Oktober 2023.
Menurut Febri, sumber dana yang digunakan untuk membayar jasa pendampingan hukumnya itu berasal dari uang pribadi SYL.
Bahkan Febri mengungkapkan bahwa SYL sempat meminta tolong kepada seseorang untuk dicarikan pinjaman.
"Pak SYL juga menyatakan secara tegas bahwa dana itu bersumber dari pribadi. Bahkan saat itu yang saya dengar, Pak Syahrul mengatakan ke salah satu orang yang hadr di sana agar mencarikan terlebih dulu pinjaman," ujar Febri.
Meski demikian, jaksa penuntut umum KPK dalam persidangan ini pula mengaku sudah memperoleh alat bukti bahwa uang pembayaran jasa pengacara itu berasal dari sharing Eselon I Kementan.
Namun Majelis Hakim meminta jaksa untuk mengajukan alat bukti tersebut nanti di persidangan.
Baca juga: Kronologi Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara SYL hingga Surat Kuasanya Dicabut
"Mohon ijin Yang Mulia, karena ini penting juga. Karena kami ada beberapa alat bukti yang menunjukkan bahwa ini berasal dari sharing juga Yang Mulia," ujar jaksa penuntut umum KPK.
"Kalau saudara punya bukti lain silakan diajukan," kata Hakim Ketua, Rianto Adam Pontoh.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.