Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menko Polhukam Sebut Revisi UU TNI dan Polri Masih Dalam Proses

Diketahui Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mendapat penugasan untuk membahas revisi UU Polri. 

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Menko Polhukam Sebut Revisi UU TNI dan Polri Masih Dalam Proses
Tribunnews.com/ Abdi Ryanda Shakti
Menkopolhukam Hadi Tjahjanto. Hadi Tjahjanto, menanggapi revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dan revisi UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang menuai polemik. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menko Polhukam RI Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto, menanggapi revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dan revisi UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang menuai polemik.

Hadi menegaskan revisi beleid pada kedua RUU hingga kini masih berproses.

Baca juga: Koalisi Organisasi Masyarakat Sipil Nilai Revisi UU Polri, Bikin Polisi Jadi Majelis Tinggi Penyidik

"Ya kan masih dalam proses ya," kata Hadi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/6/2024).

Adapun revisi UU TNI menuai sorotan. Direktur Imparsial Gufron Mabruri mengatakan dalam draft RUU TNI versi Baleg DPRI RI yang diperoleh terdapat usulan perubahan pasal yang bertentangan dengan tata nilai negara demokrasi dan semakin memunhdurkan capaian reformasi TNI.

Baca juga: YLBHI Sebut Banyak Pasal Bermasalah Dalam Revisi UU Polri, Pemerintah Harus Lakukan Kajian Mendalam

Ketua YLBHI Muhamad Isnur meminta pemerintah kaji secara mendalam revisi Rancangan Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia karena banyak pasal bermasalah.

Diketahui Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mendapat penugasan untuk membahas revisi UU Polri

Berita Rekomendasi

Sayangnya proses legislasi tersebut tuai kecaman publik. Diantaranya soal kewenangan baru Polri untuk pemblokiran konten di ruang siber yang diatur dalam Pasal 16 Ayat (1) huruf q RUU Polri.

"Pemerintah harus menganalisis dengan tepat dan secara mendalam. Pemerintah harus menunda segala pembahasan RUU Polri ini," kata Isnur kepada awak media, Gedung LBH-YLBHI, Jakarta, Minggu (2/6/2024).

Menurutnya hal itu karena banyak sekali pasal-pasal serta isi konten yang sangat berbahaya untuk Indonesia ke depan. 

Ia menerangkan berbahaya dari sisi keamanan, antar kelembagaan, perlindungan hak asasi manusia serta sisi bagaimana ruang demokrasi ke depan.

"Tentu ini sangat berbahaya dan membutuhkan masukan publik yang sangat banyak, serta kajian yang mendalam untuk perbaikan kepolisian yang kita butuhkan," terangnya.

Baca juga: YLBHI Sebut Banyak Pasal Bermasalah Dalam Revisi UU Polri, Pemerintah Harus Lakukan Kajian Mendalam

Isnur menyebutkan jika proses legislasi terus dilanjutkan. Ia menuding Undang-Undang tersebut memang sengaja disiapkan pemerintah.

"Kalau kemudian Presiden Pak Jokowi tidak melihat substansinya secara kritis. Kita bisa mengetahui ada udang dibalik batu. Jangan-jangan ini Undang-Undang yang memang digodok disiapkan oleh pemerintah diselipkan oleh DPR," terangnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas