Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hasto Kristiyanto Diperiksa Polisi, Megawati Soekarnoputri Beri Pesan Khusus ke Sekjen PDIP

Hasto diketahui dilaporkan oleh dua orang bernama Hendra dan Bayu Setiawan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Hasto Kristiyanto Diperiksa Polisi, Megawati Soekarnoputri Beri Pesan Khusus ke Sekjen PDIP
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto tiba untuk menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (4/6/2024). Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri disebut telah mengetahui jika Sekjennya, Hasto Kristiyanto dilaporkan ke pihak kepolisian. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri disebut telah mengetahui jika Sekjennya, Hasto Kristiyanto dilaporkan ke pihak kepolisian.

Hal ini dikatakan Hasto setelah dirinya selesai diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Selasa (4/6/2024) siang.

Baca juga: Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Hasto Kristiyanto Mengaku Hanya Menjalankan Sikap Politik PDIP

"Sudah (tahu), saya melaporkan kepada beliau (Megawati Soekarnoputri)" kata Hasto kepada wartawan.

Adapun anak dari Presiden Soekarno itu memberi pesan kepada Hasto untuk mengikuti prosedur hukum yang ada.

Baca juga: Hasto Tiba di Polda Metro Jaya usai Dilaporkan soal Wawancara di TV

"Jalankan kewajiban sebagai warga negara yang taat pada hukum, karena PDIP selalu mengajarkan kader-kadernya tentang pentingnya supremasi hukum," ucapnya.

Adapun Hasto diketahui dilaporkan oleh dua orang bernama Hendra dan Bayu Setiawan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya.

BERITA REKOMENDASI

Dia diduga melanggar tindak pidana Penghasutan dan atau Menyebarkan Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik Yang Memuat Pemberitaan Bohong Yang Menimbulkan Kerusuhan di Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 28 ayat (3) Jo. Pasal 45A ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Hasto meyakini ada pihak yang memerintahkan atau mengorder di balik pelaporan yang ditujukkan kepadanya di Polda Metro Jaya.

Baca juga: Hasto Mengaku Tak Tahu Pernyataan Apa yang Disebut Menghasut, Diminta Polisi ke Dewan Pers


Diminta ke Dewan Pers

Hasto diperiksa hampir tiga jam lamanya oleh penyidik kepolisian soal pernyataannya di salah satu media nasional yang diduga menghasut hingga timbul kerusuhan.

"Karena diduga penyataan saya itu dianggap sebagai suatu bentuk penghasutan yang membuat adanya tindak pidana dan membuat adanya suatu berita bohong yang diduga kemudian berita bohong itu menciptakan kerusuhan," kata Hasto kepada wartawan.

Padahal, menurutnya sebagai kader partai politik, dia mengklaim selalu menyuarakan ketertiban hukum hingga membangun budaya hukum berdasarkan ideologi negara yakni Pancasila.

"Partai politik punya tugas untuk menyerap aspirasi dan menyuarakan apa pendapatnya itu. termasuk apa yang terjadi dengan pemilu 2024," jelasnya.

"Dan itu juga telah dibuktikan oleh para pakar termasuk dissenting opinion dari 3 hakim MK yang semuanya pernyataan-pernyataan saya ini menjadi suatu landasan dari proses hukum yang dilakukan di MK," ucapnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas