Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Nasib Aon Bos Timah Bangka dan Manajernya yang Segera Disidang, Ditentukan di Meja Hijau

Selain Aon, pada hari ini juga tim penuntut umum menerima pelimpahan kewenangan atas tersangka Manajer Operasional CV VIP, Achmad Albani (AA).

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Nasib Aon Bos Timah Bangka dan Manajernya yang Segera Disidang, Ditentukan di Meja Hijau
Ist
Hari ini, Selasa (4/6/2024), penahanan Owner CV Venus Inti Perkasa (VIP) Aon dilimpahkan oleh tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung kepada tim penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nasib bos timah asal Bangka, Tamron alias Aon dalam perkara dugaan korupsi timah segera ditentukan di meja hijau.

Pasalnya hari ini, Selasa (4/6/2024), penahanan Owner CV Venus Inti Perkasa (VIP) itu dilimpahkan oleh tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung kepada tim penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

"Hari ini tim penyidik telah melimpahkan kasus ini ke penuntutan dengan menyerahkan tersagka serta barang buktinya. Adapun tersangka yang sudah diserahkan ke penuntut umum terdiri dari 2 tersangka. Yang pertama adalah inisial T alias A alis AN selaku beneficiary owner CV VIP," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Haryoko Ari Prabowo dalam konferensi pers di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (4/6/2024).

Selain Aon, pada hari ini juga tim penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menerima pelimpahan kewenangan atas tersangka Manajer Operasional CV VIP, Achmad Albani (AA).

"Sedangkan yang kedua adalah tersangka atas nama AA selaku Manajer Operasional Tambang dari CV VIP dan PT MCM," kata Bowo.

Pelimpahan tersangka ini juga disertai barang bukti dan berkas perkara yang terkait.

Berita Rekomendasi

Berdasarkan pantauan, pada siang hari sekira pukul 12.00 WIB Aon yang semula ditahan di Rutan Kejaksaan Agung pada tahap penyidikan, tiba di Kejari Jakarta Selatan dengan pengawalan dari Kejaksaan.

Sebagaimana lazimnya tersangka, dia dilimpahkan ke Kejari Jakarta Selatan mengenakan rompi tahanan dan tangan terborgol.

Beriringan dengan itu, tampak dua petugas membawa tumpukan dokumen-dokumen terkait perkara ini.

Sedangkan Albani tak diperlihatkan, sebab penahanannya sejak tahap penyidikan memang sudah dilakukan di Rutan Kejari Jaksel.

Nantinya, tim jaksa penuntut umum akan menyusun surat dakwaan perkara mereka untuk kepentingan pelimpahan ke pengadilan.

"Terkait dengan penyerahan ini, selanjutnya tim penuntut umum sedang memantapkan lagi susunan surat dakwaan dan insya Allah mudah mudahan dalam waktu yang tidak terlalu lama bisa dilimpahkan ke pengadilan," ujarnya.

Aon dan Albani pun sebagai tersangka, kini penahanannya sudah berada di bawah kewenangan jaksa penuntut umum untuk maksimal 20 hari ke depan.

Aon ditahan di Rutan Kejaksaan Agung, sedangkan Albani di Rutan Kejari Jaksel.

"Selanjutnya terhadap tersangka akan dilakukan penahanan lanjutan selama 20 hari," katanya.

Sebagai informasi, dalam perkara ini Kejaksaan Agung telah menetapkan 22 tersangka termasuk obstruction of justice (OOJ) atau perintangan penyidikan.

Di antara para tersangka yang sudah ditetapkan, terdapat penyelenggara negara, yakni: Mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bambang Gatot Aryono; Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung 2021 sampai 2024, Amir Syahbana; Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung 2015 sampai Maret 2019, Suranto Wibowo; Plt Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung Maret 2019, Rusbani (BN); Mantan Direktur Utama PT Timah, M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT); Direktur Keuangan PT Timah tahun 2017 sampai dengan 2018, Emil Emindra (EML); dan Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 sekaligus Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 sampai dengan 2020 PT Timah, Alwin Albar (ALW).

Kemudian selebihnya merupakan pihak swasta, yakni: Pemilik CV Venus Inti Perkasa (VIP), Tamron alias Aon (TN); Manajer Operasional CV VIP, Achmad Albani (AA); Komisaris CV VIP, Kwang Yung alias Buyung (BY); Direktur Utama CV VIP, Hasan Tjhie (HT) alias ASN; General Manager PT Tinindo Inter Nusa (TIN) Rosalina (RL); Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS) Robert Indarto (RI); Suwito Gunawan (SG) alias Awi selaku pengusaha tambang di Pangkalpinang; Gunawan alias MBG selaku pengusaha tambang di Pangkalpinang; Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta (SP); Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, Reza Andriansyah (RA); Manajer PT Quantum Skyline Exchange, Helena Lim (HLN); perwakilan PT RBT, Harvey Moeis (HM); Owner PT TIN, Hendry Lie (HL); dan Marketing PT TIN, Fandy Lingga(FL).

Sedangkan dalam obstruction of justice (OOJ), Kejaksaan Agung telah menetapkan Toni Tamsil alias Akhi, adik Tamron sebagai tersangka.

Kemudian enam di antaranya juga ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU), yakni: Harvey Moeis, Helena Lim, Suparta, Tamron alias Aon, Robert Indarto, dan Suwito Gunawan.

Nilai kerugian negara pada kasus ini ditaksir mencapai Rp 300 triliun.

Kerugian yang dimaksud meliputi harga sewa smelter, pembayaran biji timah ilegal, dan kerusakan lingkungan.

"Perkara timah ini hasil penghitungannya cukup lumayan fantastis, yang semula kita perkirakan Rp 271 T dan ini adalah mencapai sekitar Rp300 T," ucap Jaksa Agung ST Burhanuddin saat jumpa pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (29/5/2024).

Akibat perbuatan yang merugikan negara ini, para tersangka di perkara pokok dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian tersangka OOJ dijerat Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas