Ahmad Sahroni Ngaku Tidak Tahu Uang Rp850 Juta untuk Pendaftaran Caleg NasDem dari Kementan
Hakim juga menanyakan Ahmad Sahroni siapa yang menyiapkan anggaran untuk keperluan pendaftaran caleg tersebut.
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bendahara Umum (Bendum) Partai NasDem Ahmad Sahroni mengaku tidak tahu perihal sumber uang Rp850 juta yang digunakan partainya untuk pendaftaran bakal caleg ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) paa Pileg 2024 berasal dari Kementerian Pertanian (Kementan).
Pengakuan Sahroni sampaikan saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di Kementan 2020-2023 dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Hal itu bermula saat hakim ketua, Rianto Adam Pontoh bertanya kepada Sahroni soal pendaftaran caleg NasDem ke KPU beberapa waktu lalu.
Hakim juga menanyakan Ahmad Sahroni siapa yang menyiapkan anggaran untuk keperluan pendaftaran caleg tersebut.
"Kemudian apakah saudara tahu bahwa ada kegiatan Partai NasDem mengenai pendaftaran pencalonan Bacaleg ke KPU?," tanya Hakim.
"Kalau jelasnya saya tidak tahu, tapi pada prosesnya pada progres untuk pencalonan saya tau karena saya juga sebagai caleg," jawab Sahroni.
Baca juga: Hasto Kristiyanto Bakal Diperiksa KPK, PDIP Sindir Dugaan Kasus Korupsi yang Libatkan 2 Putra Jokowi
Setelah itu, Sahroni juga menjelaskan bahwa dalam kegiatan pendaftaran bacaleg itu juga telah dibuatkan kepanitian dan SYL menjabat sebagai ketua panitia.
Hanya saja ketika Hakim menanyakan terkait siapa pihak yang menyiapkan anggaran kegiatan itu, Sahroni mengaku tidak tahu.
Dalam alasannya Sahroni merasa kegiatan pendaftaran bacaleg itu tidak dibahas lebih detail di internal partai lantaran sudah dibentuk kepanitiannya.
"Jadi, begini Yang Mulia, kalau proses di kepartaian biasanya di level bawah itu memberikan laporanke tingkatan yang ada diatasnya.
Nah, setelahnya biasanya kalau ada ketua panitianya maka Staf yang sudah dibentuk itu melaporkan kepada ketua panitia tidak selalu melalui Bendahara Umum Yang Mulia," jelas Sahroni.
Baca juga: Bos Prambors Talangi Angsuran Rumah Istri SYL seharga Rp 11,5 M, Tiap Bulan Bayar Rp 80,6 Juta
Setelah itu Hakim Rianto pun mengigatkan pada Sahroni perihal kesaksian yang pernah diberikan mantan Staf Khusus Kementan, Joice Triatman.
Saat itu, Joice menyebut menjalin komunikasi dengan mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono atas perintah SYL mengenai anggaran pendaftaran caleg.