Jawaban Majelis Hakim saat Eks Mentan SYL Minta Blokir Rekening Pribadinya Dibuka
Alasannya, rekening gaji tersebut merupakan sumber pemenuhan kebutuhan SYL dan keluarga yang diklaim tidak ada keterkaitan dengan perkara.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementan, Syahrul Yasin Limpo (SYL) meminta agar blokir rekeningnya dibuka.
Hal itu disampaikannya saat Majelis Hakim memberi kesempatan berbicara dalam persidangan Rabu (5/6/2024).
Tak hanya rekening pribadi, eks Mentan SYL juga meminta agar blokir rekening istrinya, Ayun Sri Harahap dibuka.
Baca juga: Kasus Korupsi SYL, Terungkap Cara Tak Lazim Thita Dapat Proyek di Kementan hingga Surya Paloh Lelah
"Tidak pernah saya ada job lain selain ASN. Oleh karena itu saya minta rekening saya atau istri dibuka karena banyak saya tidak bisa bayar. Mohon dipertimbangkan kemanusiaan khusus hidup kami khusus membayar. Tolong dipertimbangkan untuk dibuka," ujar SYL yang duduk di kursi terdakwa.
Hakim Ketua pun meminta agar SYL mengajukan permohonan itu dalam nota pembelaan atau pleidoi.
Nantinya, Majelis Hakim akan mempertimbangkan permohonan tersebut.
"Nanti ada giliran saudara ya. Tolong ajukan di nota pembelaan beserta bukti-bukti. Silakan ajukan tapi ini sidang masih berlangsung," ujar Hakim Ketua, Rianto Adam Pontoh.
Baca juga: 8 Pengakuan Ahmad Sahroni dalam Sidang Korupsi SYL: Bela Surya Paloh hingga Sebut Rp 1 Miliar
Tim penasihat hukum SYL kemudian menegaskan bahwa maksud rekening yang diminta buka blokir yakni rekening terkait gaji SYL.
Alasannya, rekening gaji tersebut merupakan sumber pemenuhan kebutuhan SYL dan keluarga yang diklaim tidak ada keterkaitan dengan perkara.
Namun Majelis Hakim tetap pada pendiriannya, yakni meminta SYL dan tim penasihat hukumnya mengajukan permohonan tersebut dalam pleidoi.
"Maksud kami, Yang Mulia, ini rekening yang untuk kebutuhan hidup Syahrul Yasin Limpo dan keluarga karena ini tabungan khusus untuk gaji yang tidak ada kaitan dengan apa yang dituduhkan tapi untuk kebutuhan hidup saja," ujar penasihat hukum SYL, Djamaludin Koedoeboen di persidangan yang sama.
"Nanti kami pertimbangkan mana yang perlu disita dan mana yang tidak, sesuai bukti yang ada. Jadi butuh kesabran saudara untuk mengikuti proses persidangan, ya seperti inilah persidangan Tipikor ya," kata Hakim Pontoh.
Sebagai informasi, SYL dalam perkara ini telah didakwa menerima gratifikasi Rp 44,5 miliar.