Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Tetapkan Anak Usaha KAI dan PT Istana Putra Agung Tersangka Korporasi Suap DJKA

Berdasarkan sumber Tribunnews.com, sudah ada 14 tersangka baru yang ditetapkan sebagai tersangka dari pengembangan kasus dugaan suap di DJKA Kementeri

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in KPK Tetapkan Anak Usaha KAI dan PT Istana Putra Agung Tersangka Korporasi Suap DJKA
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (15/3/2022). (Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat belasan tersangka baru hasil pengembangan kasus dugaan suap di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Terkini, dua pihak ditetapkan sebagai tersangka yakni berasal dari korporasi.

"KPK menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka, lebih dari 10 orang sebagai tersangka dari para ASN di lingkungan Kementerian Perhubungan, 2 korporasi dan satu orang swasta," kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Rabu (5/6/2024).

Berdasarkan sumber Tribunnews.com, sudah ada 14 tersangka baru yang ditetapkan sebagai tersangka dari pengembangan kasus dugaan suap di DJKA Kementerian Perhubungan ini.

Dua korporasi yang dijerat sebagai tersangka ialah PT KA Properti Manajemen atau KAI Properti yang merupakan salah satu anak usaha PT Kereta Api Indonesia (Persero) dan PT Istana Putra Agung (IPA). 

Para tersangka baru itu dari beberapa proyek perkeretaapian di beberapa Balik Teknik Perkeretaapian (BTP). 

Di antaranya BTP Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, dan Medan. 

Baca juga: Tangis Anak SYL Pecah di Persidangan: Bantah dapat Stem Cell, Anting hingga Sepatu dari Kementan

Berita Rekomendasi

PT IPA dijerat atas dugaan rasuah pada proyek BTP Semarang dan KAI Properti pada proyek BTP Jakarta. 

Ali mengatakan, KPK bakalan mengumumkan konstruksi kasus dan para tersangka kepada publik pada waktu yang tepat. 

Mengingat saat ini tim penyidik KPK sedang mengumpulkan dan menguatkan alat bukti.

"Nanti nama-nama akan kami publikasikan setelah proses penyidikan, pengumpulan alat bukti dan lain-lainnya kebutuhan itu selesai pasti kami umumkan nama-nama dari pihak yang ditetapkan sebagai tersangka perorangan maupun korporasi," kata dia.

Kronologi: OTT KPK di Balai Teknik Perkeretaapian

Adapun kasus ini awalnya dibongkar KPK melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 11 April 2023. 

Dari OTT itu, KPK menetapkan 10 orang tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan dan perbaikan rel kereta api di Jawa, Sumatra, dan Sulawesi tahun anggaran 2021-2022. 

Baca juga: Kejagung Periksa Ipar Sandra Dewi di Kasus Timah, Diduga Tahu Aliran Dana Korupsi

Adapun proyek tersebut yakni:

1. Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api Ganda Solo Balapan–Kadipiro–Kalioso.

2. Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api di Makassar, Sulawesi Selatan.

3. Empat proyek konstruksi Jalur Kereta Api dan dua proyek supervisi di Lampegan, Cianjur, Jawa Barat.

4. Proyek Perbaikan Perlintasan Sebidang Jawa–Sumatra.

Dari 10 orang, empat tersangka diduga sebagai pihak pemberi yakni, Direktur PT IPA, Dion Renato Sugiarto (DIN); Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma, Muchamad Hikmat (MUH); Direktur PT KA Manajemen Properti sampai Februari 2023, Yoseph Ibrahim (YOS); serta VP PT KA Manajemen Properti, Parjono (PAR).

Sementara enam tersangka lain yang diduga sebagai penerima suap yakni Direktur Prasarana Perkeretaapian, Harno Trimadi (HNO); Kepala BTP Jawa Tengah, Putu Sumarjaya; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BTP Jawa Tengah, Bernard Hasibuan (BEN); PPK BPKA Sulawesi Selatan, Achmad Affandi (AFF); PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian, Fadliansyah (FAD); dan PPK BTP Jawa Barat, Syntho Pirjani Hutabarat (SYN).

Sebelumnya pada 22 Januari 2024, KPK mengumumkan dua orang tersangka baru. 

Dua tersangka itu yakni Yofi Okatrisza selaku ASN di Kemenhub dan mantan Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Medi Yanto Sipahutar.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas