Seruan Revisi UU KPK Mengemuka, dari DPR hingga Internal KPK, Pasal Mana yang Perlu Direvisi?
Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul lantas mempersilakan Dewas KPK mendorong revisi UU KPK.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seruan untuk merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau UU KPK kembali mengemuka.
Mulanya Dewan Pengawas (Dewas) KPK menyebut banyaknya kekurangan UU KPK yang sekarang di hadapan Komisi III DPR RI saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Rabu, 5 Juni 2024.
Baca juga: Pihak KPK Amini UU KPK Banyak Kelemahan: Semoga Direvisi
"Terus terang, Pak, saya sampaikan, saya pribadi menyampaikan banyak kelemahan undang-undang ini. Saya tidak bilang undang-undang ini melemahkan, tidak bilang. Banyak yang krusial dari undang-undang ini sampai sekarang," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (5/6/2024).
Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul lantas mempersilakan Dewas KPK mendorong revisi UU KPK. DPR terbuka dilakukan perubahan beleid itu.
"Usul saja kalau Pak Tumpak nanti bisa menyampaikan coba dong diperbaiki revisinya UU Nomor 19 seperti ini, kita akan senang sekali," kata Bambang dalam RDP di Komisi III DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (5/6/2024).
Baca juga: DPR Persilakan Dewas Usul Revisi UU KPK: Kami Senang Sekali, Sudah 5 Tahun Banyak Komplain
Menurut Bambang, usia UU KPK sudah lima tahun. Selain itu, perubahan juga penting untuk mengakomodasi berbagai komplain terhadap beleid itu.
"Karena ini sudah 2019 juga undang-undangnya, sudah lima tahun lah bisa kita tata ulang, karena banyak yang komplain juga," katanya.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kemudian mengamini kritikan Dewas KPK terhadap UU KPK yang dinilai memiliki banyak kelemahan.
"Kritik dari Dewas saya kira bagus kemarin, faktanya memang seperti itu," ujar Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (6/6/2024).
Ali Fikri menyambut baik soal wacana UU KPK Nomor 19 Tahun 2019 akan direvisi kembali.
"Ya mudah-mudahan sih. Ya saya kira Dewas kan sudah mengatakan ada beberapa kelemahan tugas dari dewas sendiri, kewenangan dan seterusnya. Saya kira bagus kalau kemudian ada perubahan UU, termasuk juga di KPK," kata dia.
Selain itu, Ali berharap pimpinan KPK berikutnya merupakan orang-orang yang memiliki komitmen tinggi untuk menuntaskan agenda pemberantasan korupsi di Indonesia.
Teranyar, revisi UU KPK juga disetujui oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.