Beri Masukan ke MPR, Cak Imin Sebut Penyempurnaan Konstitusi Perlu Agar Tak Terjadi Penyelewengan
Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin memberikan sejumlah masukan kepada Ketua MPR RI Bambang Soesatyo atau Bamsoet
Penulis: Reza Deni
Editor: Adi Suhendi
Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin memberikan sejumlah masukan kepada Ketua MPR RI Bambang Soesatyo atau Bamsoet dalam kunjungan Pimpinan MPR RI ke kantor PKB.
Cak Imin bicara soal kewenangan presiden dan bagaimana berdemokrasi tanpa biaya yang mahal bisa diperkuat melalui konstitusi.
Awalnya, Bamsoet mengatakan Cak Imin memberi masukan bahwa mengubah atau merevisi UU tidaklah cukup
"Tapi melalalui pokok pangkalnya yaitu menyempurnakan perubahan di konstitusinya," kata Bamsoet kepada wartawan, Sabtu (8/6/2024)
Bamsoet mengatakan lubang-lubang itu kadang dimanfaatkan sejumlah kelompok dengan tujuan-tujuan tertentu.
Baca juga: Isu Amandemen UUD, Sjarifuddin Hasan: Kami Tidak Pernah Membahas Pilpres Dikembalikan Ke MPR
"Kami sudah bertekad bahwa kami akan membuat suatu legacy dokumen kearifan yang akan kita sampaikan ke MPR yang akan datang maupun kepada presiden terpilih yang akan datang," kata dia.
Sementara itu, Cak Imin mengatakan memang benar perlu adanya penyempurnaan agar tidak adanya penyelewengan, penyalahgunaan, dan salah arah dari spirit dan cita-cita UUD 1945.
"Kekhawatiran atas kekurangan, penyelewengan, dan kesalahan arah dalam demokrasi kita bisa dilihat dari lemahnya UU atau dari angkanya yaitu kontitusi," kata Cak Imin.
Baca juga: Dasco Sebut Gerindra Tolak Usulan Presiden Dipilih MPR: Wacana Seperti Itu Tidak Pada Saatnya
Cak Imin juga menyebut bahwa MPR yang akan datang sebaiknya melaksanakan penyempurnaan UUD 45 karena tuntutan perkembangan dan perubahan yg terjadi.
"Salah satu yang paling pokok adalah agar berbagai lobang lobang konstitusi di tingkat UU kita atasi masalahnya di tingkat konstitusi," kata dia.
Dia memberi contoh soal pembatasan kewenangan presiden.
Menurutnya, tidak mungkin akan lagi UU lembaga kepresidenan karena UU tersebut pembuatnya adalah presiden
"Sehingga dibutuhkan pengaturan pembatasan kewenangan presiden yang tidak terbatas itu dengan menyempurnakan pasal-pasal tentang presiden. Itu contoh saja," kata dia.
Contoh lainnya yaang dikatakan Cak Imin adalah bagaimana agar demokrasi berjalan lebih murah
"Agar tidak terjadi kompetisi yang pragmatis menggunakan uang, menggunakan sogokan, tampaknya juga tidak bisa diatasi melalui UU. Mau tidak mau harus dipertegas dalam konstitusi UUD 1945," kata Cak Imin.
"Spirit dari demokrasi sebagai hak-hak rakyat yang fundamental, yang tidak mudah dibeli dan tidak murah semurah yang menjadi fakta-fakta di lapangan karena itu pasal penyempurnaan menyangkut kedaulatan rakyat misalnya itu. Oleh karena itu, kami mengusulkan penyempurnaan konstitusi bisa dimulai oleh periode yang akan datang," tandasnya.