Bicara Kasus Vina, Otto Hasibuan Teringat Perkara Jessica Wongso hingga Heran soal 2 DPO Fiktif
Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Otto Hasibuan menyoroti kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Otto Hasibuan menyoroti kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon.
Sudah delapan tahun lamanya kasus Vina belum juga tuntas secara keseluruhan.
Otto pun mengaku teringat dengan kasus kopi sianida Jessica Wongso yang juga terjadi pada 2016 silam.
Kala itu Otto menjadi kuasa hukum untuk memperjuangkan hak Jessica Wongso yang kini sudah divonis 20 tahun penjara setelah didakwa membunuh Wayan Mirna.
"Terus terang ini saya jadi teringat kasus Jessica Wongso," ujar Otto saat konferensi pers, Sabtu (8/6/2024).
Hal tersebut disampaikan Otto kala menanggapi permintaan perlindungan hukum dari keluarga Sudirman, salah satu terpidana kasus pembunuhan Vina.
Keluarga Sudirman mengaku bahwa pihaknya mendapat intimidasi sepanjang kasus ini bergulir.
"Ibu Sudirman meminta bantuan hukum juga pada kami untuk membantu saudara kita yang katanya dihukum seumur hidup, yang menurut pengakuannya (Ibu Sudirman) adalah perbuatan yang tidak pernah dilakukan" kata Otto.
Otto pun memastikan, pihaknya akan memberikan bantuan hukum gratis kepada Sudirman.
"Maka seyogianya kami akan memberikan bantuan hukum cuma-cuma kepada Sudirman," kata Otto kepada wartawan di Jakarta, Jumat, dikutip dari TribunJakarta.com.
Bantuan hukum itu bakal diberikan Peradi, apabila sudah ada pemberian kuasa dari Sudirman.
Baca juga: Sejumlah Saksi Kasus Vina Cirebon Minta Perlindungan, LPSK: Masih Kami Telaah
"Dengan catatan yang harus memberikan kuasa tentunya Sudirman," ujar dia.
Otto pun berniat mencari keberadaan Sudirman terlebih dahulu, kemudian berbicara dengannya.
"Nanti kami akan cek juga apakah dia berada di lapas atau berada di tempat lain. Menurut kami, kalau dia ada di tempat lain itu tidak tepat, pasti ada sesuatu hal yang kurang sesuai dengan hukum," ucap Otto.
Heran 2 DPO Fiktif
Otto juga menyoroti soal Daftar Pencarian Orang (DPO) yakni Andi dan Dani yang fiktif dalam kasus pembunuhan Vina.
Diketahui, Direktur Reskrimum (Dirreskrimum) Polda Jawa Barat (Jabar) Kombes Pol Surawan dalam konferensi pers yang digelar pada Minggu (26/5/2024) lalu telah menyatakan bahwa dua DPO dari kasus ini dihapus.
Padahal sebelumnya polisi merilis ada tiga orang yang masuk dalam DPO termasuk Pegi Setiawan alias Perong yang saat ini sudah ditangkap.
Otto menjelaskan, di dalam dakwaan Andi dan Dani terlibat dalam pemukulan dan membawa korban dari TKP ke Flyover.
Namun, ia heran mengapa justru sekarang oleh penyidik dikatakan Andi dan Dani itu fiktif.
"Ada Namanya Dani dan Andi yang dikatakan buron lalu sekarang dikatakan fiktif," ujar Otto.
"Ketika Dani dan Andi fiktif tetapi Pegi ditangkap, maka menjadi pertanyaan kita, di dalam dakwaan disebutkan Andi dan Dani itu didakwa di sini melakukan pembunuhan dengan cara diantaranya dia memukul dan sebagainya."
"Satu yang penting bahwa Dani dan Andi bersama si Perong dan Rifaldi menggunakan motor membawa Vina dan Eky ke Flyover," jelas Otto.
Jika dua DPO sejak awal fiktif, kata Otto, perkara ini juga berpotensi fiktif.
"Berbarti perkara ini berpotensi fiktif dong," ujar Otto
Penjelasan Mabes Polri soal 2 DPO Fiktif
Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan, hilangnya dua DPO itu karena alat bukti yang mengarah ke keduanya masih belum mencukupi.
"Ketika kasus yang disampaikan Dirkrimum Polda Jabar bahwa DPO tadinya ada tiga sekarang menjadi satu, karena alat bukti yang mengarah ke dua orang ini sampai saat ini masih belum mencukupi," kata Irjen Sandi dalam konferensi pers, Kamis (30/5/2024).
Sandi juga mengatakan bahwa berdasarkan keterangan para saksi, dua nama DPO tersebut adalah fiktif.
"Bahkan ada beberapa keterangan saksi yang menyampaikan itu adalah fiktif, nah oleh karena itu hal tersebut masih didalami dan masih dikerjakan," lanjutnya.
Meski demikian, Sandi mengatakan, pihaknya membuka diri apabila ada informasi atau alat bukti lain untuk mengungkap kasus ini.
"Apabila memang ada keterangan, informasi, tambahan alat bukti, saksi atau pun yang lainnya yang membuat terang-benderang kasus ini tentu saja kepolisian akan berterima kasih," ucap Sandi.
(Tribunnews.com/Milani Resti)