7 Fakta Hasto Diperiksa KPK soal Harun Masiku: 2 Ponsel Hasto dan Tabungan Ajudan Rp700 Ribu Disita
Berikut ini 7 fakta, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang diperiksa KPK soal Kasus Harun Masiku, di mana tas dan ponselnya disita KPK.
Penulis: garudea prabawati
Editor: Nanda Lusiana Saputri
"Dalam pemeriksaannya, penyidik menanyakan keberadaan alat komunikasi milik saksi H (Hasto). Saksi menjawab bahwa alat komunikasi ada di stafnya," kata Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (10/6/2024).
"Penyidilk meminta staf dari saksi H dipanggil, dan setelah dipanggil, penyidik menyita barang bukti berupa elektronik (HP), catatan dan agenda milik saksi H," imbuhnya.
Budi menjelaskan, penyitaan terhadap ponsel dan dua barang lainnya milik Hasto merupakan kebutuhan penyidikan. Barang itu akan menjadi alat bukti dalam pembuktian perkara tindak pidana korupsi (tipikor).
3. Buku Tabungan Ajudan Hasto Disita
Kuasa Hukum Sekretaris Jenderal PDIP Hasto, Ronny Talapessy menyebut tak hanya barang milik Hasto yang disita, namun juga barang milik ajudan Hasto.
Penyidik KPK disebut menyita 2 HP milik Hasto dan 1 milik Kusnadi.
Serta buku tabungan ATM berisi Rp 700.000 milik Kusnadi.
4. Hasto Berdebat
Lantaran ponsel serta tasnya disita, Hasto mengakui sampai berdebat dengan penyidik KPK.
Terlebih tidak didampingi oleh kuasa hukum.
Penyitaan itu terjadi di tengah-tengah pemeriksaan yang dijalani, stafnya yang bernama Kusnadi dipanggil penyidik untuk menemuinya, setelah itu, tas dan handphone Hasto disita dari tangan Kusnadi.
Hasto juga mempermasalahkan mengapa dalam pemeriksaan itu ia tak dapat didampingi kuasa hukum, mengutip Kompas.com.
“Sehingga kemudian kami tadi berdebat, karena sepengetahuan saya sebagai saksi di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) saya berhak didampingi penasehat hukum,” kata Hasto saat ditemui awak media di Gedung KPK, Jakarta, Senin (10/6/2024).
5. Hasto Minta Pemeriksaan di Waktu Lain
Karena peristiwa penyitaan ponsel dan tas, Hasto akhirnya meminta penyidik KPK melakukan pemeriksaan di waktu lain.
Menurutnya, jika penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan di waktu lain, ia akan memenuhi panggilan tersebut.
“Sebagai wujud tanggung jawab dan komitmen kami sebagai warga negara,” tutur Hasto.