Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dugaan Penyimpangan Perjalanan Dinas, Ketua KPU Sebut Dana Rp 10 M Sudah Disetor ke Kas Negara

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengklarifikasi bahwa sisa anggaran perjalanan dinas telah dilaporkan dan dikembalikan ke kas negara.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Dugaan Penyimpangan Perjalanan Dinas, Ketua KPU Sebut Dana Rp 10 M Sudah Disetor ke Kas Negara
Tribunnews.com/Chaerul Umam
Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR dengan KPU RI dan Bawaslu RI, Senin (10/6/2024). Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai Demokrat Rezka Oktoberia, kembali mempertanyakan dugaan penyimpangan perjalanan dinas yang dilakukan KPU RI. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Uman

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai Demokrat Rezka Oktoberia, kembali mempertanyakan dugaan penyimpangan perjalanan dinas yang dilakukan KPU RI.

Hal itu disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan KPU RI dan Bawaslu RI, Senin (10/6/2024).

"Kita sebagai mitra dari penyelenggara pemilu terkhusus untuk KPU, kembali saya mengingatkan penyimpangan belanja perjalanan dinas yang belum dijawab," kata Rezka di Ruang Rapat Komisi II DPR, Senayan, Jakarta.

Pertanyaan serupa pernah disampaikan Rezka pada rapat kerja Mei lalu.

Baca juga: Anggota Komisi II DPR Kritik Minimnya Kehadiran Komisioner KPU dan Bawaslu saat Rapat Bahas Anggaran

Rezka meminta KPU untuk memberi penjelasan terkait anggaran untuk perjalanan dinas.

"Satu poin terkait pertanyaan yang sudah banyak juga diberitakan berita online tentang Rp 10,57 miliar perjalanan dinas yang belum dikembalikan ke kas negara," ujar Rezka.

Berita Rekomendasi

Sementara itu, ditemui usai RDP tersebut, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menjelaskan perihal anggaran perjalanan dinas yang mencapai Rp 10 miliar lebih.

Dia mengklarifikasi bahwa sisa anggaran perjalanan dinas telah dilaporkan dan dikembalikan ke kas negara.

"Semua dari angka yang menjadi temuan BPK itu sudah kami setorkan ke kas negara, karena prosesnya kan tidak simpel tapi harus diruntut dulu, misalkan sisa anggaran perjalanan dinas yang tidak digunakan berapa, kemudian setelah diadministrasikan akan disetorkan ke kas negara," ucapnya.

"Jadi pada dasarnya hari ini, pada saat RDP itu, sesungguhnya temuan BPK tentang sisa anggaran dinas yang Rp 10 miliar itu sudah disetor KPU ke kas negara atau sudah dikembalikan," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas