Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Periksa SYL Cs di KPK Terkait Kasus Dugaan Pemerasan, Bagaimana dengan Firli Bahuri?

Pemeriksaan terhadap SYL dilakukan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa, 4 Juni 2024 lalu.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Polisi Periksa SYL Cs di KPK Terkait Kasus Dugaan Pemerasan, Bagaimana dengan Firli Bahuri?
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda wartawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya kembali memeriksa eks Kementerian Pertanian (Kementan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) terkait kasus dugaan pemerasan oleh eks Ketua KPK, Firli Bahuri.

Pemeriksaan terhadap SYL dilakukan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa, 4 Juni 2024 lalu.

"Sudah dilakukan. Kita lakukan di Gedung KPK. Kalau nggak salah tanggal 4 (Juni)" kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan di The Tribrata, Jakarta Selatan, Senin (10/6/2024).

Selain SYL, penyidik juga memeriksa mantan Direktur Mesin dan Alat Pertanian Muhammad Hatta dan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dalam kasus itu.

Sementara itu, Ade Safri mengatakan sejauh ini pihaknya belum memerlukan untuk memanggil Firli Bahuri karena sudah dirasa cukup.

"Kan sudah semua kita lakukan (pemeriksaan Firli Bahuri). Tinggal tunggu aja updatenya pasti kita akan update," tuturnya.

Berita Rekomendasi

Lebih lanjut, Ade Safri menegaskan pihaknya akan secara transparan dan profesional untuk menuntaskan kasus tersebut.

"Saya selalu mengatakan bahwa penyidikan atas penanganan perkara a quo akan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Profesional artinya prosedural dan tuntas," jelansya.

Dalam perkara ini, Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka pemerasan ke mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup.

Ia pernah mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan karena menilai penetapannya sebagai tersangka tidak sah. Namun, gugatan itu diputus tidak dapat diterima.

Namun dalam prosesnya, pihak kepolisian tak kunjung menahan Firli Bahuri dalam kasus ini. Berkas perkara juga tak kunjung lengkap hingga saat ini.

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto memastikan pihaknya tidak akan menghentikan kasus dugaan pemerasan yang membuat eks Ketua KPK, Firli Bahuri menjadi tersangka.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas