Sekjen PDIP Sebut Cuma 1,5 Jam Diperiksa Penyidik KPK, Hasto: Selebihnya Ditinggal Kedinginan
Hasto mengaku hanya menjalani pemeriksaan selama sekira 1,5 jam. Sekira 2,5 jam, Hasto mengaku dibiarkan sendiri di dalam ruang pemeriksaan.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto mengatakan dirinya kedinginan di ruang pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal itu terjadi saat Hasto diperiksa penyidik sebagai saksi kasus dugaan suap penetapan anggota DPR RI periode 2019–2024 dengan tersangka eks calon anggota legislatif (caleg) PDIP Harun Masiku, Senin (10/6/2024).
Baca juga: BREAKING NEWS: KPK Sita Ponsel Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Di Saat Pemeriksaan Kasus Harun Masiku
Hasto diketahui tiba di Gedung Merah Putih KPK sekira pukul 09.40 WIB dan rampung menjalani pemeriksaan sekira pukul 14.25 WIB.
Kendati demikian, Hasto mengaku hanya menjalani pemeriksaan selama sekira 1,5 jam.
Selebihnya atau sekira 2,5 jam, Hasto mengaku dibiarkan sendiri di dalam ruang pemeriksaan.
Baca juga: Hasto Senyum Semringah saat Tiba di KPK, Ini Sederet Kuasa Hukum yang Mendampingi Sekjen PDIP
"Saya di dalam ruangan yang sangat dingin ada sekitar empat jam, dan bersama penyidik face-to-face paling lama 1,5 jam, sisanya ditinggal kedinginan," ujar Hasto seusai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (10/6/2024).
Dikatakan Hasto, selama 1,5 jam diperiksa, pertanyaan yang dilontarkan penyidik KPK belum masuk ke materi pokok perkara.
"Kemudian pemeriksaan saya belum masuk materi pokok perkara," kata dia.
Hasto berujar, di tengah proses pemeriksaan yang dijalaninya, seorang stafnya bernama Kusnadi dipanggil penyidik.
Kusnadi diminta penyidik menyerahkan tas dan ponsel milik Hasto untuk disita.
"Tasnya dan handphone atas nama saya disita," katanya.
Hasto mengaku keberatan dengan penyitaan tersebut.
Ia mengaku hadir dalam pemeriksaan hari ini dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Selain itu, penyitaan terjadi tanpa didampingi kuasa hukum.
"Saya menyatakan keberatan atas penyitaan handphone tersebut karena segala sesuatunya harus didasarkan sesuai dengan hukum acara pidana. Karena ini sudah suatu bentuk tindakan yang pro justitia sehingga hak untuk didampingi penasihat hukum itu seharusnya dipenuhi oleh mereka yang menegakkan hukum," ucap Hasto.
Baca juga: Duduk Perkara Kasus Harun Masiku, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Diperiksa KPK Hari Ini
Tim penyidik memanggil Hasto untuk mengonfirmasi informasi baru mengenai dugaan keberadaan Harun Masiku.
KPK diketahui belakangan ini kembali melacak keberadaan Harun Masiku dengan memeriksa sejumlah saksi.