Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

SYL Ajak Orang Kepercayaan Jadi Honorer di Kementan, Tugasnya Pramusaji Tapi Kerap Ikut Menteri

Syahrul Yasin Limpo (SYL) rupanya pernah mengajak orang kepercayaannya sejak menjabat Gubernur Sulawesi Selatan untuk ikut ke Kementan.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
zoom-in SYL Ajak Orang Kepercayaan Jadi Honorer di Kementan, Tugasnya Pramusaji Tapi Kerap Ikut Menteri
Tribunnews.com/ Ashri Fadilla
Rafly Fauzi, orang kepercayaan Syahrul Yasin Limpo bersaksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (10/6/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) rupanya pernah mengajak orang kepercayaannya sejak menjabat Gubernur Sulawesi Selatan untuk ikut ke Kementan.

Orang kepercayaan itu ialah Rafly Fauzi yang pernah menjadi staf SYL saat menjabat Gubernur Sulawesi Selatan.

Hal itu disampaikannya saat menjadi saksi a de charge atau saksi meringankan bagi SYL yang duduk di kursi terdakwa.

Saking dekat dan dipercayanya, Rafly kemudian juga menjadi kader partai politik yang sama dengan SYL yakni Partai Nasdem.

"Akhirnya menjadi kader partai NasDem juga karena saat itu saya membantu beliau membentuk semacam ormas, organisasi masyarakat, yang namanya Kostranas itu," kata Rafly dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (10/6/2024).

Tak hanya itu, Rafly juga mengaku sempat diajak untuk menjadi tenaga honorer di Kementan saat SYL menjabat menteri.

BERITA REKOMENDASI

Namun, saat itu Rafly mengaku tidak meminta izin ke partainya.

Baca juga: Di Persidangan, SYL Mengaku Honornya Full Dipegang Ajudan

"Tidak disampaikan langsung. Cuma pada saat bapak terima menjadi menteri, 'Sudah kamu ikut saya,' Saya ikut beliau, gitu saja," kata Rafly.

"Pada saat saksi kemudian menjadi honorer di Kementan, apakah saksi meminta izin lebih dulu kepada partai saksi?" tanya jaksa penuntut umum kepada Rafly.

"Tidak," jawabnya.

Secara formal atau dalam Surat Keputusan (SK) Mentan, Rafly menjadi pramusaji di gedung tempat SYL bekerja.

Namun realitanya, tak selalu menjalankan tugas sebagai pramusaji.

"Untuk pekerjaan saksi sendiri yang pramusaji, apakah pernah saksi bekerja betul sebagai pramusaji di Gedung A itu?" tanya jaksa.

"Secara teknis pramusaji tidak, tetapi saya melayani," jawab Rafly.

Baca juga: SYL Tarik Napas Panjang Hingga Tertunduk dan Geleng-geleng Kepala Saat Tanya Uang Duka Mantan Ajudan

Bahkan dia mengaku lupa siapa atasannya di Kementerian Pertanian.

Katanya, dia justru beberapa kali mengikuti SYL dalam beberapa perjalanan dinas.

"Kemudian, saksi tadi menyebut menerima gaji ya dan di SK-nya sebagai pramusaji tapi kegiatan-kegiatan, tadi saya menyimak saksi banyak mengikuti kunjungan-kunjungan juga?" kata jaksa.

"Tidak banyak. Beberapa kali," ujar Rafly.

"Baik, atasan saksi siapa sih pada saat itu?" tanya jaksa penuntut umum.

"Saya lupa, apakah Pak Isnar ataukah Pak Sugeng ya," kata Rafly.

SYL dalam perkara ini telah didakwa menerima gratifikasi Rp 44,5 miliar.

Total uang tersebut diperoleh SYL selama periode 2020 hingga 2023.

Atas perbuatannya itu, SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf E dan Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagai informasi, keterangan Rafly ini disampaikan terkait perkara dugaan korupsi di lingkungan Kementan yang menjerat SYL sebagai terdakwa.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas