BPK Temukan Rp 5 M Perjalanan Dinas Fiktif di Bapanas, Arief Prasetyo Klaim Kuitansi Sulit Didapat
BPK mengungkap adanya penyimpangan perjalan dinas pegawai negeri sipil (PNS yang nilai totalnya mencapai Rp 39,26 miliar.
Penulis: Choirul Arifin
Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, INDRAMAYU - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap adanya penyimpangan perjalan dinas pegawai negeri sipil (PNS yang nilai totalnya mencapai Rp 39,26 miliar.
Nilai tersebut merupakan akumulasi pada 46 kementerian/lembaga (K/L).
BPK menyebutkan, perjalanan dinas PNS di 14 K/L dengan nilai Rp 14,76 miliar belum memberikan bukti pertanggungjawaban perjalanan dinasnya.
Satu dianaranya adalah di Badan Pangan Nasional (Bapanas) senilai Rp 5 miliar.
Menanggapi temuan Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi menyatakan, pihaknya belum memiliki bukti pertanggungjawaban sebesar Rp 5.036.073.525,00.
Arief menjelaskan bahwa setiap perjalanan dinas harus ada bukti kuitansinya. Dalam hal ini, ia mengatakan ada beberapa perjalanan dinas yang agak sulit mendapatkan kuitansinya.
Mantan Direktur Utama ID Food itu menegaskan bahwa perjalanan dinas itu bukanlah perjalanan dinas fiktif.
"Ada beberapa perjalanan dinas yang memang kuitansinya itu agak sulit didapat, tetapi bukan perjalanan dinas fiktif," katanya ketika ditemui di Desa Kalensari, Widasari, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Selasa (11/6/2024).
Arief mengatakan, bukan dari Bapanas saja yang belum memiliki bukti pertanggungjawaban ini.
"Hampir semua kementerian lembaga punya masalah yang sama, [yaitu] masalah kuitansi perjalanan dinas," ujar Arief.
Ia pun kembali menegaskan bahwa ini bukanlah perjalanan dinas fiktif dan semua perjalanan yang dilakukannya terekam dengan baik.
Baca juga: PP Muhammadiyah Soroti Penyimpangan Perjalanan Dinas PNS
"Ini bukan perjalanan dinas fiktif. Masa misalnya Pak Arief ke Indramayu tidak mungkin fiktif, kan? Ada itu semua terekam dengan baik. Tinggal kita lengkapi," jelas Arief.
Dia bilang, pihaknya sudah melakukan pertemuan dengan BPK dan menanyakan hal-hal yang harus dilengkapi.