Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Di Hadapan Anggota Komisi III DPR RI, Menkumham Pesimis Pungli di Lapas Bisa Diberantas

Menkumham Yasonna Laoly menyebut dirinya pesimis bila pungli di lapas bisa diberantas dengan mudah.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Di Hadapan Anggota Komisi III DPR RI, Menkumham Pesimis Pungli di Lapas Bisa Diberantas
Tribunnews.com/Chaerul Umam
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly ditemui di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (21/11/2023). 

Terlebih kata dia, sebagian besar pungli terjadi di lapas yang over kapasitas oleh narapidana kasus narkoba.

"Untuk mengatakan bebas, agak sulit mengatakan itu. Karena di sana keinginan-keinginan individu dari dalam, kemudian apalagi di lapas-lapas yang over kapasitas. Ini sering jadi persoalan," ujar Menteri Yasonna.

Atas kondisi tersebut, Yasonna berpandangan perlu adanya pembahasan rancangan Revisi Undang-Undang tentang Narkotika dan Psikotropika.

Kata dia, sejatinya penerapan hukuman terhadap tersangka yang tersangkut perkara narkoba harus dibedakan sanksinya.

"Ini sebabnya saya katakan tadi, bagaimana kita menyelesaikan UU narkotika, yang pemakai di rehabilitasi, masuknya (narapidana kasus) narkoba semua sangat tergantung dengan kondisi-kondisi seperti ini," ujar Yasonna.

"Saya selalu mengatakan kalau pemakai, kurir, dan bandar dimasukan ke dalam lapas. Moral hazard (pungli, red) sangat mungkin terjadi di kalangan petugas. Tidak mempan dengan jumlah kecil, pasti dengan jumlah besar," sambung dia.

Baca juga: Pengakuan Polisi Gadungan di Jakarta Timur, Punya 2 Istri dan Dapat Uang Rp3 Juta dari Pungli

Penerapan sanksi tersebut yang menurut Yasonna membuka lebar peluang terjadinya pungli di lingkungan lapas.

Berita Rekomendasi

Bahkan Yasonna mengakui, tak jarang ada pegawai lapas yang terpengaruh terhadap praktik pungli tersebut.

"Kita hukum berat, ada pegawai baru, awalnya baik-baik lama-lama ada 1 dua yang tepengaruh," tandas dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas