Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Tetapkan ASN Kemenhub Tersangka Baru Kasus Suap di Balai Teknik Perkeretaapian

Kata Asep, Yofi lalu menjadi PPK untuk 18 paket pekerjaan barang dan jasa lanjutan dari PPK sebelumnya dan 14 paket pekerjaan pegadaan barang dan jasa

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in KPK Tetapkan ASN Kemenhub Tersangka Baru Kasus Suap di Balai Teknik Perkeretaapian
Tribunnews/JEPRIMA
Pekerja saat melakukan pemasangan wesel di perlintasan kereta api kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, Senin (25/11/2019). Pemasangan wesel tersebut guna melancarkan perpindahan kereta api dari jalur yang satu ke jalur yang lain dengan menggeser bagian rel yang runcing. (TRIBUNNEWS/Jeprima) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan suap terkait proyek di lingkungan Balai Teknik Perkeretaapian Kelas 1 Jawa Bagian Tengah Kementerian Perhubungan.

Satu tersangka yang dijerat yaitu Yofi Oktarisza selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada BTP Kelas 1 Jawa Bagian Tengah yang kemudian menjadi BTP Semarang tahun 2017–2021.

"Penyidikan ini merupakan pengembangan dari perkara pemberian suap oleh DRS (Dion Renato Sugiarto) kepada PPK di lingkungan BTP Semarang yaitu BH (Bernard Hasibuan) selaku PPK bersama-sama PS (Putu Sumarjaya selaku Kepala BTP Kelas 1 Semarang," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Kamis (13/6/2024).

Baca juga: 3 Mobil dan 90 Sertifikat Tanah Tersangka Timah Diserahkan Kejagung ke Penuntut Umum Kejari Jaksel

Yofi kemudian ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 13 Juni–2 Juli 2024 di Rutan Cabang KPK.

Konstruksi Perkara

Dijelaskan Asep, Yofi menjadi PPK untuk lima proyek pengerjaan, yakni PPK Peningkatan Jalur Kereta Api Purwokerto Kroya tahun 2017; PPK Peningkatan Jalur Kereta Api Lintas Banjar–Kroya tahun 2018; PPK Kegiatan Pembangunan Jalur Ganda Cirebon–Kroya tahun 2019; PPK Peningkatan Jalur Kereta Api Lintas Banjar–Kroya tahun 2020; dan PPK Area II lingkup pekerjaan Kegiatan Pembangunan/Peningkatan/Perawatan/Rehabilitasi Konstruksi dan Fasilitas Operasi KA di Jalur KA Cirebon Kroya, Jalur KA Banjar–Kroya–Yogyakarta, Jalur KA Tegal–Prupuk, Jalur KA Purwokerto–Wonosobo, Jalur KA Maos–Cilacap tahun 2021.

Kemudian, Dion Renato Sugiarto adalah rekanan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kemenhub, yang memiliki perusahaan antara lain PT Istana Putra Agung (IPA), PT Prawiramas Puriprima (PP), dan PT Rinenggo Ria Raya (RRR).

BERITA REKOMENDASI

"Perusahaan-perusahaan tersebut digunakan untuk mengikuti lelang dan mengerjakan paket-paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Direktorat Prasarana Ditjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan termasuk di Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Jawa Bagian Tengah yang kemudian menjadi BTP Kelas 1 Semarang," kata Asep.

Baca juga: Harun Masiku jadi Marbot Masjid di Malaysia, KPK Kirim Tim Penyidik

Kata Asep, Yofi lalu menjadi PPK untuk 18 paket pekerjaan barang dan jasa lanjutan dari PPK sebelumnya dan 14 paket pekerjaan pegadaan barang dan jasa baru di lingkungan BTP Wilayah Jawa Bagian Tengah.

Asep mengungkap empat paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa yang dikerjakan oleh Dion saat Yofi menjabat sebagai PPK antara lain.

Yaitu, Pembangunan Jembatan BH.1458 antara Notog–Kebasen (multiyears 2016–2018) Paket PK.16.07 (MYC) (tahun 2016–2018) dengan nilai paket Rp128,5 miliar (Rp128.594.206.000) menggunakan PT IPA; Pembangunan Perlintasan Tidak Sebidang (underpass) di Jalan Jenderal Sudirman Purwokerto (Km.350+650) antara Purwokerto–Notog tahun 2018 dengan nilai paket Rp49,9 miliar (Rp49.916.296.000) menggunakan 

PT PP; Penyambungan Jalur KA/Switchover BH.1549 antara Kesugihan–Maos Koridor Banjar–Kroya Lintas Bogor–Yogyakarta tahun 2018 dengan nilai paket Rp12,4 miliar (Rp12.461.215.900) menggunakan PT PP; dan Peningkatan Jalur KA Km. 356+800–Km. 367+200 sepanjang 10.400 M'sp antara Banjar–Kroya (multiyears 2019–2021) dengan nilai paket Rp37 miliar (R37.195.416.000) menggunakan PT PP.


Asep mengatakan, Dion mendapatkan bantuan dari PPK termasuk Yofi untuk bisa mendapatkan paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa.

Secara umum, kata Asep, terdapat pengaturan rekanan tertentu untuk menjadi pemenang lelang atau pelaksana paket pekerjaan yang biasanya dilakukan oleh PPK.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas