KPK Tetapkan ASN Kemenhub Tersangka Baru Kasus Suap di Balai Teknik Perkeretaapian
Kata Asep, Yofi lalu menjadi PPK untuk 18 paket pekerjaan barang dan jasa lanjutan dari PPK sebelumnya dan 14 paket pekerjaan pegadaan barang dan jasa
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Acos Abdul Qodir
2) Dari fee yang dikumpulkan oleh Dion, yaitu dari Dion sendiri maupun dari rekanan lain:
a) Dalam bentuk deposito dengan menggunakan nama Dion Renato Sugiarto tahun 2018 dengan nilai awal Rp18 miliar yang kemudian berkembang menjadi senilai Rp20 miliar. Pajak untuk deposito tersebut ditanggung oleh Dion. Pada tahun 2022 sebesar Rp6 miliar dicairkan dan diubah ke dalam bentuk obligasi di Bank Mandiri sebesar Rp2 miliar dan di Bank BCA sebesar Rp4 miliar. Semuanya atas nama Dion Renato Sugiarto.
b) Dalam bentuk reksa dana atas nama Dion Renato Sugiarto.
c) Dalam bentuk aset berupa tanah.
d) Dalam bentuk kendaraan mobil Innova dan Honda Jazz.
e) Sejumlah logam mulia.
Asep mengujarkan, dari fee yang diterima tersebut sebagaian telah berhasil disita oleh KPK, antara lain:
1) 7 buah deposito senilai Rp10 miliar (Rp10. 268.065.497).
2) 1 buah kartu ATM.
3) Uang tunai senilai Rp1 miliar (Rp1.080.000.000), terkait pengembalian uang Yofi terkait penerimaan berupa logam mulia (emas).
4) Tabungan reksa dana atas nama Dion Renato Sugiarto senilai Rp6 miliar.
5) 8 bidang tanah dan sertifikatnya di Jakarta, Semarang, dan Purwokerto senilai kurang lebih Rp8 miliar.
Atas perbuatannya, Yofi Oktarisza disangkakan Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.