Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Tetapkan ASN Kemenhub Tersangka Baru Kasus Suap di Balai Teknik Perkeretaapian

Kata Asep, Yofi lalu menjadi PPK untuk 18 paket pekerjaan barang dan jasa lanjutan dari PPK sebelumnya dan 14 paket pekerjaan pegadaan barang dan jasa

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in KPK Tetapkan ASN Kemenhub Tersangka Baru Kasus Suap di Balai Teknik Perkeretaapian
Tribunnews/JEPRIMA
Pekerja saat melakukan pemasangan wesel di perlintasan kereta api kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, Senin (25/11/2019). Pemasangan wesel tersebut guna melancarkan perpindahan kereta api dari jalur yang satu ke jalur yang lain dengan menggeser bagian rel yang runcing. (TRIBUNNEWS/Jeprima) 

2) Dari fee yang dikumpulkan oleh Dion, yaitu dari Dion sendiri maupun dari rekanan lain:

a) Dalam bentuk deposito dengan menggunakan nama Dion Renato Sugiarto tahun 2018 dengan nilai awal Rp18 miliar yang kemudian berkembang menjadi senilai Rp20 miliar. Pajak untuk deposito tersebut ditanggung oleh Dion. Pada tahun 2022 sebesar Rp6 miliar dicairkan dan diubah ke dalam bentuk obligasi di Bank Mandiri sebesar Rp2 miliar dan di Bank BCA sebesar Rp4 miliar. Semuanya atas nama Dion Renato Sugiarto.

b) Dalam bentuk reksa dana atas nama Dion Renato Sugiarto.

c) Dalam bentuk aset berupa tanah.

d) Dalam bentuk kendaraan mobil Innova dan Honda Jazz.

e) Sejumlah logam mulia.

Asep mengujarkan, dari fee yang diterima tersebut sebagaian telah berhasil disita oleh KPK, antara lain:

Berita Rekomendasi

1) 7 buah deposito senilai Rp10 miliar (Rp10. 268.065.497).

2) 1 buah kartu ATM.

3) Uang tunai senilai Rp1 miliar (Rp1.080.000.000), terkait pengembalian uang Yofi terkait penerimaan berupa logam mulia (emas).

4) Tabungan reksa dana atas nama Dion Renato Sugiarto senilai Rp6 miliar.

5) 8 bidang tanah dan sertifikatnya di Jakarta, Semarang, dan Purwokerto senilai kurang lebih Rp8 miliar. 

Atas perbuatannya, Yofi Oktarisza disangkakan Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas