Mengaku Beberapa Kali Dibentak Penyidik KPK, Staf Hasto Lapor ke Komnas HAM
Staf Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Kusnadi mengaku takut menjalani pemeriksaan, karena tidak didampingi pengacara
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Staf Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Kusnadi mengaku menjalani pemeriksaan paksa selama tiga jam oleh penyidik KPK, bernama Kompol Rossa Purbo Bekti dan satu rekannya.
Dia bahkan merasa takut menjalani pemeriksaan, karena tidak didampingi pengacara dan beberapa kali dibentak oleh penyidik selama interogasi. Padahal, saat itu Kusnadi bukan objek pemeriksaan KPK dalam kasus Harun Masiku.
Kusnadi pun menirukan perkataan penyidik KPK dengan nada tinggi saat dirinya menjalani pemeriksaan dan penggeledahan.
Baca juga: Komnas HAM Akan Periksa Kelengkapan Berkas Laporan Staf Sekjen PDIP Kusnadi
"Dibentaknya, 'sudah kamu diam saja'. Cuma, kan, saya orang biasa, saya takut," kata Kusnadi usai membuat laporan ke Komnas HAM, Jakarta, Rabu (12/6/2024).
Kusnadi juga mengaku tidak tahu alasan penyidik KPK secara tiba-tiba memeriksanya selama tiga jam.
"Katanya buat pembuktian, enggak tahu saya enggak tahu itu pembuktian apa saya enggak tahu," kata petani bawang asal Brebes ini.
Kusnadi diketahui bersama tim kuasa hukum membuat aduan ke Komnas HAM atas dugaan pelanggaran merampas kemerdekaan dari tindakan Kompol Rossa pada Senin kemarin.
Terlebih lagi, Kompol Rossa melakukan pemeriksaan dengan diawali pengelabuan dengan menyebut Kusnadi dipanggil Hasto.
Dia juga mengatakan barang pribadinya berupa buku tabungan turut disita secara paksa oleh penyidik KPK.
"Ada, ATM sama buku tabungan yang isinya juga enggak seberapa, enggak ada Rp1 juta," kata Kusnadi.
Diketahui, Kusnadi turut bersama rombongan yang mengantar Hasto saat menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (10/6/2024). Usai Hasto masuk ke ruang pemeriksaan, Kusnadi dan yang lainnya menunggu di lantai bawah Gedung KPK.
Kusnadi pun berada di lantai dasar ketika Hasto sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik di sebuah ruang di Gedung KPK. Namun, seseorang menggunakan topi dan masker yang belakangan diketahui sebagai Kompol Rossa, mendekat ke Kusnadi dengan alasan dipanggil Hasto.
Baca juga: Kusnadi, Staf Hasto PDIP Mengaku Ketakutan Dibentak Penyidik KPK dan Diperiksa 3 Jam
Kusnadi yang percaya begitu saja pun ikut naik ke lantai ruang pemeriksaan Hasto. Sampai di sana, ternyata dia bukannya bertemu Hasto. Sebaliknya, ia justru digeledah dan dipakaa untuk pemeriksaan badan. Barang-barang yang ia bawa juga disita.
Dia kini mengaku kesulitan memberikan nafkah bagi keluarga di kampung halaman, Brebes, Jawa Tengah, setelah Kompol Rossa menyita buku tabungan, ATM, berikut ponsel.
"Sampai sekarang belum, belum bisa menafkahi, karena kemarin juga saya ponselnya disita juga," pungkasnya.
Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Atnike Nova Sigiro menyatakan langsung memeriksa kelengkapan berkas laporan staf Sekjen PDI Perjuangan, Kusnadi.
Dalam laporannya Kusnadi yang didampingi kuasa hukumnya, Petrus Selestinus dan Ronny Talapessy melaporkan tindakan serampangan dan kesewenangan penyidik KPK karena menyita dan mengintrogasi Kusnadi tanpa didahului surat resmi pemanggilan pemeriksaan maupun penggeledahan atau penyitaan.
Baca juga: VIDEO Handphone Disita KPK, Hasto Bakal Ajukan Praperadilan Hingga Nilai Ada Politisasi
"Secepatnya kalau itu. Ya besok juga sudah diperiksa," kata Atnike usai menerima laporan Kusnadi dan tim hukumnya, di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat.
Perihal pemanggilan para pihak untuk dimintai keterangan, Komnas HAM akan lebih dulu mendalami laporan berupa pencarian kelengkapan informasi serta analisis terhadap aduan untuk bisa menetapkan langkah berikutnya.
Setelah tahapan tersebut, Komnas HAM baru bisa menentukan pihak yang akan dimintai keterangannya. Termasuk Kapolri yang diminta tim hukum Kusnadi untik ikut diperiksa oleh Komnas HAM lantaran penyidik KPK yang diduga melanggar prosedur berasal dari Polri.
Selain Kapolri, pihak yang mungkin dipanggil adalah komisioner KPK.
"Belum bisa diketahui karena ini baru informasi dari pengadu. Kami harus melakukan pendalaman informasi, mencari kelengkapan informasi jika ada yang dibutuhkan, dan lalu melakukan analisis terhadap pengaduan tersebut," ungkapnya.
"Bisa jadi kami akan meminta keterangan (komisioner KPK) juga," lanjut dia. (Tribun Network/dan/yud/wly)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.