Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pegi Pernah Buat Status di Facebook usai Rumahnya Digeledah Polisi 2016: Kenapa Saya Kena Getahnya

Sugianti Iriani, kuasa hukum tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon, Pegi Setiawan, mengungkapkan jejak digital kliennya pada 2016 silam. 

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Suci BangunDS
zoom-in Pegi Pernah Buat Status di Facebook usai Rumahnya Digeledah Polisi 2016: Kenapa Saya Kena Getahnya
Tribuncirebon.com/Eki Yulianto
Kuasa hukum Pegi Setiawan, Sugianti Iriani saat menunjukkan bukti print out status Facebook Pegi Setiawan pada tahun 2016 lalu. 

Bukti-bukti ini, kata Sugianti, akan dibawa saat sidang praperadilan pada 24 Juni 2024 mendatang. 

Lebih lanjut, Sugianti mengatakan, BAP tambahan yang digelar oleh penyidik pada Rabu (12/6/2024), justru status Facebook Pegi pada 2015 lah yang ditunjukkan oleh kepolisian.

Menurut Sugianti, keterangan dalam BAP itu tidak relevan, sebab kejadian pembunuhan Vina terjadi pada 2016.

Bukti Slip Gaji 

Sebelumnya, Sugianti juga menyiapkan bukti berupa slip gaji Pegi saat bekerja sebagai buruh kuli pada bulan Agustus 2016 atau pada saat kasus itu terjadi. 

"Ada catatan gaji, ya slip gaji yang walaupun kecil, catatan dari kertas buram ya itu akan membuktikan Pegi masih menerima gaji di tanggal 26 Agustus 2016."

"26 Agustus masih menerima gaji, Oktober juga masih menerima gaji," katanya, Selasa, (28/5/2024).

Berita Rekomendasi

Ia mengatakan, pihaknya juga akan membawa rekan kerja Pegi sebagai saksi untuk membuktikan dalilnya nanti. 

"Mungkin saksi-saksi yang ada bekerja bersama Pegi saat itu di tahun 2016 yang sedang bekerja di Bandung. Pasti akan meringankan Pegi, karena mereka tahu keberadaan Pegi di sana," ujarnya. 

Pegi Jalani Sidang Praperadilan 24 Juni 2024

Dikutip dari laman SIPP PN Bandung, gugatan praperadilan yang Pegi ajukan melalui kuasa hukumnya sudah terdaftar dengan nomor 10/Pid.Pra/2024/PN Bandung.

Pegi menggugat Kapolri cq Polda Jabar cq Ditreskrimum Polda Jabar.

Sidang dijadwalkan bakal digelar Senin, 24 Juni 2024 mendatang di PN Bandung. 

Kuasa hukum Pegi, Mochtar, sebelumnya menuturkan berkas pengajuan praperadilan untuk kliennya diajukan ke PN Bandung pada Selasa 11 Juni 2024.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas