Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Miris! Pemain Judi Online 3,2 Juta Orang: Didominasi IRT dan Pelajar, Sehari Habiskan Rp 100 Ribu

Pemain judi online di Indonesia menembus 3,2 juta orang. Namun, pemain justru didominasi oleh ibu rumah tangga dan pelajar.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Miris! Pemain Judi Online 3,2 Juta Orang: Didominasi IRT dan Pelajar, Sehari Habiskan Rp 100 Ribu
net
Pemain judi online di Indonesia menembus 3,2 juta orang. Namun, pemain justru didominasi oleh ibu rumah tangga dan pelajar. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemain judi online di Indonesia sudah mencapai angka jutaan orang.

Korrdinator Kelompok Humas Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK), Natsir Kongah mengungkapkan 3,2 juta masyarakat Indonesia bermain judi online.

Natsir menuturkan, mayoritas pemain judi online di Indonesia adalah ibu rumah tangga dan pelajar yang menghabiskan uang Rp 100 ribu per hari.

"Dari 3,2 juta yang kita identifikasi judi online itu, itu rata-rata main di atas Rp 100 ribu. Hampir 80 persen dari 3,2 juta pemain yang teridentifikasi itu," kata Natsir dalam siniar di Radio Trijaya bertajuk "Mati Melarat Karena Judi" pada Sabtu (15/6/2024) dikutip dari YouTube Trijaya.

"Ada pelajar, mahasiswa, ibu rumah tangga, dan ini yang cukup mengkhawatirkan buat kita sebagai anak bangsa," sambungnya.

Natsir mengasumsikan ketika sebuah keluarga diasumsikan berpendapatan Rp 200 ribu sehari, maka sudah separuh pendapatannya untuk main judi online.

Dia pun mengaku miris atas fenomena yang terjadi tersebut. Ketika uang yang seharusnya bisa untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari justru digunakan bermain judi online.

BERITA REKOMENDASI

"Misalnya pendapatan keluarga itu katakan lah Rp 200 ribu per hari. Kalau Rp 100 ribunya dibuat judi online, itu kan signifikan ya, mengurangi gizi dari keluarga yang ada."

"Dan kalau itu terus berlanjut, kan tentunya uang yang Rp 100 ribu tadi bisa dibelikan susu anak," jelas Natsir.

Baca juga: Transaksi Judi Online Capai Rp 600 Triliun, PPATK Blokir 5 Ribu Rekening 

Modus Jual Beli Rekening untuk Judi Online

Pada kesempatan yang sama, Natsir juga menuturkan adanya modus baru dalam judi online yaitu jual beli rekening.

Natsir mengatakan, hal ini dilakukan agar pemain bisa tetap melakukan perjudian kendati Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun Kominfo sudah memblokirnya.

Pasca-pemblokiran tersebut, dia menuturkan pemain judi online justru semakin meningkat meski pemblokiran rekening sudah dilakukan.

"Memang seolah-olah bertemu terus ini, wah angkanya (pemain judi online) kok semakin meningkat ya, tapi sebenarnya sudah banyak ditekan, dicegah gitu ya."

"Dan selain itu, memang selain demand yang tinggi oleh masyarakat terhadap judi online yang ada ini, dan juga masih ditemukan orang menjual rekening, ini juga salah satu," ujar Natsir.

Natsir juga menuturkan rekening yang dibuka oleh mayoritas pemain judi online tidak hanya berasal dari bank swasta saja, tetapi juga bank milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

"Iya, termasuk e-wallet juga banyak digunakan. Tapi laporan ini selalu kita koordinasi untuk menyampaikan laporan transaksi keuangan mencurigakan maupun tindak pidana lain," jelasnya.

Di sisi lain, Natsir menyebut, pihaknya sudah memblokir sekitar 5 ribu rekening yang diduga milik dari pemain judi online.

Namun, kendati sudah diblokir, dia mengaku belum ada pihak yang keberatan atas pemblokiran tersebut.

Baca juga: DPR Kritik Menkominfo Soal Judi Online: Kenapa Baru Sekarang pada Ribut?

Kini, katanya, seluruh rekening yang sudah diblokir itu sudah diserahkan ke penyidik kepolisian untuk diselidiki.

"Secara umum, undang-undang mengatur bahwa PPATK bisa memblokir rekening yang terindikasi TPPU 5 hari + 15 hari. Nah, setelah itu, blokir tadi bisa ditindaklanjuti penyidik. Dan sejauh ini tidak ada yang keberatan atas blokir yang dilakukan terkait judi online ini," pungkasnya.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Artikel lain terkait Judi Online

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas