Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

4 Fakta Jelang Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Kasus Vina Cirebon

Sidang praperadilan Pegi dijadwalkan digelar pada Senin, 24 Juni 2024 di Pengadilan Negeri Kota Bandung.

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in 4 Fakta Jelang Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Kasus Vina Cirebon
Tribun Jabar/ Nazmi Abdurrahman
Polisi saat menunjukkan Pegi Setiawan alias Perong ke publik. Pegi ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Rizky di Cirebon pada 2016. --- Selanjutnya, sidang praperadilan Pegi dijadwalkan digelar pada Senin, 24 Juni 2024 di Pengadilan Negeri Kota Bandung. 

TRIBUNNEWS.COM - Fakta-fakta jelang sidang praperadilan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky.

Rencananya, sidang praperadilan Pegi dijadwalkan digelar pada Senin, 24 Juni 2024 di Pengadilan Negeri Kota Bandung.

Menjelang sidang praperadilan Pegi, sejumlah fakta baru muncul di permukaan.

Termasuk pihak Pegi yang akan melaporkan penyidik Polda Jabar dan hakim ke Mahkamah Agung serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebelumnya, tim kuasa hukum Pegi telah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Bandung.

Hal itu, sebagai bagian dari upaya hukum untuk mempertahankan hak-haknya.

Menurut anggota tim kuasa hukum, Toni RM, tujuan pelaporan ini adalah untuk memantau jalannya sidang praperadilan.

Berita Rekomendasi

"Kami yakin bahwa Pegi Setiawan tidak melakukan tindak pidana dan bahwa penyidik tidak memiliki alat bukti yang cukup untuk menjeratnya."

"Kami sering melihat budaya penyidik dan hakim yang rentan terhadap pengaruh, maka untuk mengantisipasi hal tersebut, kami mengkhawatirkan kemungkinan hakim bisa 'masuk angin'," kata Toni RM, pada Selasa (18/6/2024), dilansir TribunJabar.id.

Fakta-fakta Jelang Sidang Praperadilan Kasus Vina Cirebon

1. Tim Kuasa Pegi Berencana Laporkan Penyidik dan Hakim ke MA serta KPK

Baca juga: Alasan Kuasa Hukum Terpidana Kasus Vina Ingin Ajukan Peninjauan Kembali, Penetapan Tersangka Janggal

Toni RM mengatakan, pihaknya akan melaporkan penyidik Polda Jabar dan hakim ke KPK untuk memastikan tidak terjadi suap selama proses praperadilan.

"Kami juga akan menyurati KPK agar memantau kinerja penegak hukum yang terlibat dalam proses praperadilan ini, termasuk hakim, panitera, dan penyidik," jelas anggota tim kuasa hukum Pegi itu.

Pelaporan ini, rencananya akan dilakukan pada Rabu (19/6/2024), ke Mahkamah Agung dan KPK

2. Kuasa Hukum Pegi Minta Hakim Praperadilan Objektif

Sementara Tim kuasa hukum Pegi juga meminta agar proses praperadilan dipimpin hakim yang objektif.

Permintaan tersebut, disampaikan Sugianti Iriani.

Sugianti mengungkapkan, tim kuasa hukum telah menyiapkan segala sesuatunya untuk menghadapi sidang praperadilan.

"Untuk mempersiapkan praperadilan itu, kami sudah menyiapkan bukti-bukti surat, saksi-saksi, dan saksi ahli."

"Termasuk juru bicara juga kami telah siapkan," kata Sugianti, Kamis (13/6/2024).

Lebih lanjut, Sugianti berharap sidang berjalan lancar dan mendapatkan hakim yang dapat menilai perkara secara objektif.

"Semoga harapan tim kuasa hukum pada saat praperadilan berjalan lancar dan kita mendapatkan hakim yang objektif menilai perkara ini atau penetapan tersangka terhadap Pegi sah atau tidak," harap Sugianti.

Salah satu anggota tim kuasa hukum, Toni RM mengatakan Kuasa hukum Pegi Setiawan di Cirebon berencana melaporkan penyidik Polda Jabar dan hakim ke Mahkamah Agung serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelang sidang praperadilan Pegi Setiawan.
Salah satu anggota tim kuasa hukum, Toni RM mengatakan Kuasa hukum Pegi Setiawan di Cirebon berencana melaporkan penyidik Polda Jabar dan hakim ke Mahkamah Agung serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelang sidang praperadilan Pegi Setiawan. (TRIBUNJABAR.ID/EKI YULIANTO)

3. Iptu Rudiana Dilaporkan

Kasus pembunuhan Vina dan Eki pada tahun 2016 kembali mencuat.

Baru-baru ini, tim kuasa hukum Saka Tatal melaporkan Iptu Rudiana, ayah kandung Eki, atas dugaan rekayasa dalam pengungkapan kasus ini.

Tim kuasa hukum Saka Tatal mendatangi Mapolres Cirebon Kota pada Senin (17/6/2024).

Saka Tatal merupakan salah satu terpidana yang dijatuhi hukum oleh pengadilan dalam kasus Vina.

Farhat Abbas, kuasa hukum Saka Tatal, menyampaikan terdapat kejanggalan dalam keterangan penyebab kematian Vina dan Eki yang disampaikan oleh Rudiana.

"Ya, kemarin kami telah mendatangi Polres Cirebon Kota untuk melaporkan Rudiana."

"Kami laporkan karena pengakuan dari Rudiana seolah-olah dia sudah langsung tahu bahwa yang membunuh itu 11 orang, kemudian yang mengakibatkan kematian adalah dari tusukan samurai dan luka segala macam, tapi kenyataannya berbeda dengan apa yang terjadi," kata Farhat, Selasa (18/6/2024).

Saat ini, pihak kepolisian telah menetapkan sembilan orang yang terlibat dalam kasus pembunuhan tersebut.

Farhat mengungkapkan, awalnya ada 11 tersangka, tetapi sekarang jumlahnya berkurang menjadi sembilan.

"Karena sekarang kaitannya dengan Pegi Perong itu tetap seolah-olah kejadiannya seperti itu tidak berubah, artinya dulu ada 11 sekarang tinggal 9 (tersangka)," ucapnya.

Farhat menjelaskan, dua orang pelaku telah dihapus dari daftar tersangka.

Namun, ia meminta agar seluruh terpidana yang saat ini tengah menjalani masa tahanan dibebaskan.

"Kalau dulu itu rekayasa dan arahan yang didampingi penyidikan atau dilaporkan oleh ayah korban, kita maunya bukan hilang dua, kalau perlu mereka semua bebas dan merdeka dari kezaliman penyidikan, penuntutan dan hukuman," jelas Farhat.

Ia berharap, Polres Cirebon Kota dapat memproses laporan tim kuasa hukum Saka Tatal terkait dugaan rekayasa keterangan Rudiana.

Baca juga: Video Pegi Setiawan Bercucuran Keringat saat Ditanya Hal Sensitif, Perubahan Ekspresi Jadi Sorotan

4. Eman Sulaeman, Hakim Tunggal Sidang Praperadilan Pegi

Pengadilan Negeri (PN) Bandung telah menunjuk hakim tunggal untuk mengadili gugatan praperadilan tim kuasa hukum Pegi Setiawan alias Perong terhadap Polda Jabar.

Pengajuan gugatan praperadilan Pegi Setiawan diketahui sudah teregister di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Adapun sidang praperadilan terseut, teregister dengan nomor perkara 10/Pid.Pra/2024/PN Bandung. Pegi menggugat Kapolri cq Polda Jabar cq Ditreskrimum Polda Jabar.

Rencananya, sidang bakal digelar pada 24 Juni 2024, yang dipimpin hakim tunggal Eman Sulaeman sebagai hakim tunggal.

Dalam perkara ini, total ada 22 pengacara bakal mendampingi Pegi untuk menghadapi Polda Jabar.

Kuasa hukum Pegi, Muchtar, mengatakan praperadilan ditempuh kuasa hukum Pegi lantaran mereka merasa kliennya dijadikan tersangka tanpa dasar dan bukti yang kuat.

"Kalau misal Polda Jabar mempunyai bukti, kita lihat di konferensi pers pertama tidak ada bukti yang mengarah kepada tindak pidana yang dilakukan klien kami. Kemudian sejak 2016 klien tidak pernah dipanggil polisi dan diperiksa sehingga sangat layak dan pantas mengajukan pra peradilan," ungkapnya.

Polda Jabar sebagai tergugat dalam perkara ini, pun telah menyiapkan tim dari bidang hukum Polda Jabar.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengatakan Kapolda Jabar, Irjen Pol Akhmad Wiyagus langsung memerintahkan untuk membentuk tim dari bidang hukum untuk menghadapi gugatan tersebut.

"Tim ini telah terbentuk dan tentunya untuk menghadapi gugatan pra peradilan dari tersangka PS (Pegi Setiawan) atau pun kuasa hukumnya," kata Jules Abraham Abast.

Selain itu, Polda Jabar telah menyiapkan sejumlah bukti untuk dibuktikan dalam persidangan praperadilan nanti.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Segera Digelar, Kuasa Hukum Berharap Dipimpin Hakim Objektif

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, TribunJabar.id/Eki Yulianto, Nazmi Abdurrahman)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas