Jika Korban Diberikan Bansos, Judi Online Bakal Semakin Merajalela
Nantinya, kata Trubus, jika kebijakan tersebut direalisasikan akan melanggengkan perjudian online di Indonesia. Bakal muncul jenis judi lainnya
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah meyakini jika korban judi online diberikan bantuan sosial.
Menurutnya praktik judi online di Indonesia tak akan pernah usai melainkan terus merajalela.
Diketahui, Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring Muhadjir Effendy mewacanakan akan memberikan bantuan sosial kepada korban judi online.
"Orang nanti berasumsi bahwa sudah judi saja yang penting nanti juga dapat bansos," kata Trubus dihubungi Selasa (18/6/2024).
Nantinya, kata Trubus, jika kebijakan tersebut direalisasikan akan melanggengkan perjudian online di Indonesia. Bakal muncul jenis judi lainnya, semakin banyak orang bermain judi.
"Masalah judi ini sebenarnya melalui pembinaan sama penindakan. Selama ini masalahnya hukumannya tidak tegas," kata Trubus.
Baca juga: Polisi Dalami Jaringan Video Porno Anak di Kasus Pencabulan 2 Mama Muda ke Anaknya yang Divideokan
Selain itu, dikatakannya aturan hukumnya belum ada. Ia menjelaskan karena memang dalam KUHP pasal 303 hukumannya hanya bagi yang menawarkan atau penyelenggara.
"Terlebih hukumannya juga ringan. Jadi kita belum punya hukuman yang jelas terkait dengan judi online ini," terangnya.
Sebelumnya, Muhadjir Effendy membuka peluang agar korban judi online masuk ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) agar menerima bantuan sosial (bansos).
Hal ini disampaikan Muhadjir menanggapi judi online makin marak di masyarakat.
"Kita sudah banyak memberikan advokasi mereka yang korban judi online ini, misalnya kemudian kita masukkan di dalam DTKS sebagai penerima bansos," kata Muhadjir di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (13/6/2024).
Baca juga: Klarifikasi Bansos untuk Korban Judi Online, Muhadjir Tegaskan yang Terima Keluarga, Bukan Pelaku
Pernyataan tersebut turut direspons oleh Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PKS Wisnu Wijaya Adiputra. Ia menolak usulan Wakil Ketua Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring Muhadjir Effendy tersebut.
Alih-alih memberantas, usulan tersebut akan memperparah keadaan dimana para pejudi daring makin kecanduan serta memicu munculnya pejudi-pejudi baru.
“Mereka tentu akan berpikir, wah enak dong main judi online. Kalau menang dapat uang, kalau kalah dapat bansos. Mestinya Pemerintah ingat bahwa para pemain judi online ini adalah pelaku tindak pidana, bukan korban, sehingga harus diberikan bansos,” kata Wisnu kepada wartawan Selasa (18/6/2024).
Wisnu menjelaskan, saat ini praktik perjudian daring makin merajalela.
Dia membeberkan pada Juli-September 2022, dari 2.236 kasus perjudian yang dibongkar Polri ternyata 1.125 diantaranya kasus judi daring.
Sementara, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan perputaran uang judi daring tahun 2023 mencapai Rp 327 triliun. Pada kuartal I Januari-Maret 2024 ini saja sudah menyentuh angka Rp 100 triliun.
“Angka ini benar-benar fantastis. Belum lagi dampak judi online yang sangat meresahkan. Tidak hanya merusak ekonomi keluarga, tapi juga menimbulkan tindak kriminal turunan seperti pencurian, perampokan bahkan pembunuhan. Contohnya kasus terbaru di Mojokerto dimana ada seorang polisi wanita membakar suaminya yang juga polisi hingga mati akibat sang suami terjerat judi online,” ucapnya.
Sebab itu, Wisnu berharap Satgas Judi Daring yang baru saja dibentuk Presiden melalui Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024 itu bisa bekerja tegas, cepat, efektif dan solutif.
“Jangan sampai blunder, seperti usulan bansos untuk korban online itu. Satgas harus tegas dalam penegakan hukum sesuai tugasnya sebagaimana Pasal 1 Keppres tersebut, bahwa Satgas dibentuk sebagai upaya percepatan pemberantasan perjudian daring secara terpadu,” pungkasnya.