Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPU Harus Pastikan Petugas Pelaksana Pemungutan Suara Ulang Kompeten Agar Tak Ada Pelanggaran

KPU harus bisa memastikan kompetensi petugas pelaksana pemungutan suara ulang (PSU), dalam hal ini Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Adi Suhendi
zoom-in KPU Harus Pastikan Petugas Pelaksana Pemungutan Suara Ulang Kompeten Agar Tak Ada Pelanggaran
Tribunnews.com/ Mario Christian Sumampow
Pengamat sekaligus pengajar Hukum Pemilu Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), Titi Anggraini. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus bisa memastikan kompetensi petugas pelaksana pemungutan suara ulang (PSU), dalam hal ini Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada proses tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara hasil pemilihan umum (PHPU).

Hal itu supaya petugas pelaksana bisa bekerja sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangannya.

Sehingga, tidak ada kesalahan, pelanggaran, ataupun manipulasi dalam pelaksanaan PSU.

"KPU harus pastikan kapasitas dan kompetensi petugas pelaksana PSU di lapangan agar bisa bekerja sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangannya," kata pengamat sekaligus pengajar Hukum Pemilu di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), Titi Anggraini saat dihubungi, Selasa (18/6/2024).

"Supaya tidak melakukan kesalahan, pelanggaran, ataupun manipulasi dalam pelaksanaan PSU yang jadi tanggung jawab mereka," lanjut dia.

Baca juga: Pengamat Sebut Nama Airlangga Hartarto dan Ahmad Doli Kurnia di Balik Capaian Golkar di Pemilu 2024

Bimbingan dan pelatihan teknis KPU terhadap petugas pelaksana dirasa Titi penting untuk dipastikan berjalan baik.

Berita Rekomendasi

Supaya tidak akan ada penyimpangan dalam PSU yang nantinya berujung pada sengketa di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pun MK.

"Karena itu, bimbingan teknis dan pelatihan teknis kepada petugas lapangan harus dipastikan berjalan baik dan optimal untuk mencegah terjadinya penyimpangan," ucap Titi.

Baca juga: Pengamat: Putusan PHPU, Konfirmasi Atas Menurunnya Kualitas Pemilu

Sebagai informasi, MK memerintahkan KPU untuk melakukan PSU dan penghitungan surat suara ulang (PSSU) di beberapa wilayah dengan tenggat waktu yang berbeda semenjak Putusan MK PHPU legislatif dibacakan.

Maksimal 45 hari, sementara kawasan lainnya 30 dan 21 hari.

KPU telah menetapkan tanggal untuk tindak lanjut PSU dan PSSS. Berikut jadwal tindak lanjut Putusan MK atas PHPU Pileg 2024:

Pemungutan dan penghitungan ulang suara di TPS direncanakan pada:

1. Sabtu, 22 Juni 2024 untuk 2 Putusan MK
2. ⁠Sabtu, 29 Juni 2024 untuk 11 Putusan MK; dan
3. ⁠Sabtu, 13 Juli 2024 untuk 6 Putusan MK

Penghitungan ulang suara direncanakan pada:

1. Rabu, 19 Juni 2014 untuk 5 Putusan MK
2. ⁠Rabu, 26 Juni 2024 untuk 2 Putusan MK; dan
3. ⁠Sabtu, 06 Juli 2024 untuk 7 Putusan MK.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas