Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pembahasan RUU Penyiaran Ditunda Dulu, DPR Janji Libatkan Media hingga Konten Kreator

Komisi I DPR RI menunda pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran. DPR berjanji bakal melibatkan media hingga konten kreator.

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Bobby Wiratama
zoom-in Pembahasan RUU Penyiaran Ditunda Dulu, DPR Janji Libatkan Media hingga Konten Kreator
Surya/Ahmad Zaimul Haq
Puluhan massa yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat dan Pers (Kompres) melakukan aksi tolak RUU Penyiaran di depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Selasa (28/5/2024). 

Diketahui, draf RUU Penyiaran edisi Maret 2024 mendapat penolakan, terutama dari media dari berbagai daerah di Indonesia.

Seperti yang dilakukan sejumlah organisasi jurnalis, konten kreator, dan pegiat seni di Kota Solo, Jawa Tengah.

Mereka menggelar aksi menolak RUU Penyiaran di depan Stadion Manahan Solo, 21 Mei 2024.

Aksi ini diikuti perwakilan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Solo, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Solo, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Solo, Forkom Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Solo, dan sejumlah jurnalis televisi di Solo.

"Gerakan ini menolak RUU Penyiaran versi Maret 2024 yang di dalamnya terdapat pasal-pasal problematik," ungkap Ketua AJI Kota Solo, Mariyana Ricky PD.

Tampak sejumlah peserta aksi membawa poster penolakan RUU Penyiaran.

Seperti 'RUU Penyiaran = Pemberangus Demokrasi' dan 'Jegal Sampai Gagal Pasal Problematik RUU Penyiaran'.

Berita Rekomendasi

Selain orasi dan pembentangan poster penolakan, dilakukan pula aksi teatrikal. Para jurnalis juga mengumpulkan kartu pers mereka di atas banner penolakan RUU Penyiaran.

Aksi teatrikal mewarnai aksi gabungan sejumlah organisasi jurnalis, konten kreator, dan pegiat seni di Kota Solo, Jawa Tengah menolak Rancangan Undang-undang (RUU) Penyiaran di Stadion Manahan Solo, Selasa (21/5/2024).
Aksi teatrikal mewarnai aksi gabungan sejumlah organisasi jurnalis, konten kreator, dan pegiat seni di Kota Solo, Jawa Tengah menolak Rancangan Undang-undang (RUU) Penyiaran di Stadion Manahan Solo, Selasa (21/5/2024). (Tribunnews.com/IST)

"Yang menjadi concern teman-teman jurnalis salah satunya adanya larangan penyiaran konten eksklusif jurnalisme investigasi," ungkap Mariyana.

"RUU yang tengah disusun DPR tersebut jelas mengancam iklim demokrasi, kebebasan HAM, dan kebebasan pers di Indonesia."

"Banyak pasal multitafsir yang berpotensi digunakan alat kekuasaan," ungkap Mariyana.

Mariyana menekankan penting ada upaya kolaboratif menjegal RUU penyiaran oleh berbagai pihak.

"Dampak panjang RUU Penyiaran tak hanya bagi kebebasan pers. Tetapi juga masyarakat secara umum karena membatasi kebebasan sipil dan partisipasi publik," tekannya.

Berikut pasal-pasal problematik RUU Penyiaran:

  • Ancaman kebebasan pers lewat larangan jurnalisme investigasi dan ambil alih wewenang Dewan Pers oleh KPI (Pasal 42  dan Pasal 50B ayat 2c)
  • Kewenangan KPI untuk melakukan penyensoran dan pembreidelan konten di media sosial. Hal ini akan mengancam kebebasan konten kreator maupun lembaga penyiaran yang mengunggah konten di internet.
  • Konten siaran di internet wajib patuh pada Standar Isi Siaran (SIS) yang mengancam kebebasan pers dan melanggar prinsip-prinsip HAM (Pasal-pasal 34 sampai 36)
  • Pembungkaman kebebasan berekspresi lewat ancaman kabar bohong dan pencemaran nama baik (Pasal 50B ayat 2K). Mahkamah Konstitusi RI telah membatalkan pasal berita bohong yang menimbulkan keonaran, Pasal 14 dan Pasal 15 pada UU No 1 Tahun 1946 dan Pasal 310 ayat (1) tentang pencemaran nama baik yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana pada 21 Maret 2024 lalu. Mengapa poin kabar bohong dan pencemaran nama baik masuk kembali di RUU Penyiaran?
  • Melanggengkan kartel atau monopoli kepemilikan lembaga penyiaran. Pada draf RUU Penyiaran ini menghapus pasal 18 dan 20 dari UU Penyiaran no 32/2002, di mana pasal-pasal ini membatasi kepemilikan TV dan radio. Hilangnya pasal-pasal ini akan mempermulus penguasaan TV dan Radio pada konglomerasi tertentu saja.
  • Pelanggaran HAM. Draf RUU Penyiaran ini melarang tayangan yang menampilkan perilaku lesbian, homoseksual, biseksual dan transgender. (Pasal 50B ayat 2G). Pasal ini selain diskriminatif, juga akan menghambat beberapa ekspresi kesenian tradisional maupun modern baik di TV, radio maupun internet.

(Tribunnews.com/Gilang Putranto)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas