Soal Kasus Denda Rp 350 M Beras Impor, KPK Dorong Reformasi Tata Kelola Pelabuhan
Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan upaya mendorong reformasi tata kelola pelabuhan itu dilakukan untuk menyederhanakan proses bisnis
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPK bersama empat kementerian/lembaga lainnya (Bappenas, Kemendagri, Kantor Staf Presiden, Menpan RB) yang tergabung dalam STRANAS PK mendorong reformasi tata kelola pelabuhan.
Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan upaya mendorong reformasi tata kelola pelabuhan itu dilakukan untuk menyederhanakan proses bisnis dan tata kelola melalui layanan pelabuhan secara digital.
"Sebagai salah satu upaya pencegahan korupsi," kata dia dalam keterangannya pada Rabu (19/6/2024).
Pernyataan itu disampaikan menanggapi infromasi terkait kasus biaya demurrage (denda) Rp 350 miliar akibat tertahannya beras impor 490 ribu ton di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta dan Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.
Dia mengungkapkan birokrasi pelayanan pelabuhan di Indonesia masih rumit dan panjang karena melibatkan unit-unit layanan dari banyak pemangku kepentingan, swasta dan pemerintah, yang tidak terintegrasi.
Untuk itu, menurut dia, Kementerian Perhubungan telah mengedarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut tentang Penerapan Pelayanan Secara Penuh (Mandatory) Layanan Single Submision (SSm Pengangkut) Satu Siklus dan Informasi Layanan Manifest Domestik.
"Alhasil dapat mengurangi biaya logistik sekaligus kepastian waktu layanan,” ujarnya
Untuk diketahui, sekitar 490 ribu ton beras impor Bulog tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta dan Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Situasi ini memungkinkan munculnya biaya demurrage (denda) yang harus dibayar Bulog sekitar Rp350 miliar.
Timbulnya potensi demurrage ini diduga akibat perubahan kebijakan yang mengharuskan impor menggunakan kontainer, padahal sebelumnya cukup memakai kapal besar.