Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mobil Jeep Rubicon Mario Dandy akan Digunakan untuk Kegiatan Operasional

Andri mengaku tidak terlalu mempersoalkan stigma yang melekat pada mobil yang sebelumnya dimiliki Mario Dandy itu

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Mobil Jeep Rubicon Mario Dandy akan Digunakan untuk Kegiatan Operasional
Annas Furqon Hakim/TribunJakarta.com
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menyerahkan mobil Jeep Rubicon yang disita dari terpidana Mario Dandy Satriyo kepada pemenang lelang bernama Andri Todar, Kamis (20/6/2024). 

Ia berpesan agar pemenang lelang memanfaatkan mobil tersebut dengan penuh tanggung jawab.

"Mudah-mudahan pemenang lelang bisa memanfaatkan barang dengan sebaik-baiknya," ucap dia.

Adapun mobil Jeep Rubicon milik Mario Dandy termasuk aset yang wajib dilelang sesuai putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Nominal restitusi yang harus dibayarkan Mario Dandy kepada korban David Ozora yaitu sebanyak Rp 25 miliar.

"Menetapkan satu unit mobil Rubicon merek Jeep berpelat B 2571 PBP tahun 2013 berikut kunci dan STNK untuk dijual di muka umum atau dilelang. Hasil penjualan nantinya diberikan untuk mengurangi sebagian restitusi yang dibayarkan ke anak korban," ucap Ketua Majelis Hakim Alimin Ribut Sujono dalam putusannya, Kamis (7/9/2023).

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Pria Asal Palu Menang Lelang Mobil Rubicon Mario Dandy, Tak Peduli Stigma Terdahulu

Berita Rekomendasi
Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas